Perijinan Kerja Sanitarian
Surat Izin Kerja Tenaga Sanitarian (SIKTS)
Dasar Hukum :
- Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
- Permenkes RI Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian.
Persyaratan :
- Fotocopy KTP;
- Fotocopy Ijazah yang dilegalisir;
- Fotocopy STRTS;
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP;
- Surat pernyataan memiliki tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan;
- Surat izin dari atasan/ pimpinan (untuk permohonan SIKTS di tempat ke 2);
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah;
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota;
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi (HAKLI)
- SIKTS pertama (untuk permohonan SIKTS yang kedua).