Perijinan Praktek Tenaga Perawat
Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)
Dasar Hukum :
1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
2) Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
3) Permenkes RI Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Permenkes
Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan
Praktik Perawat.
Persyaratan :
1) Fc. KTP
2) Fc. STR Perawat yang masih berlaku dan dilegalisir;;
3) Fc. Ijazah dilegalisir;
4) Surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
5) Surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari
pimpinan Fasyankes;
6) Surat izin dari atasan/ pimpinan ybs (untuk permohonan SIPP di tempat ke 2)
7) Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
8) Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota;
9) Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
10) Denah tempat praktik (untuk praktik mandiri);
11) Daftar peralatan yang dimiliki (untuk praktik mandiri).