ALUR PENGURUSAN PERIZINAN TENAGA KESEHATAN NON DOKTER SECARA ONLINE
- Sebelum melakukan pendaftaran melalui online, dipastikan pemohon mempunyai EMAIL dan NIK KTP.
- Silahkan masuk ke laman website : dpmp-ptsp.jombangkab.go.id atau download di playstore : SiRinduNona (Sistem Perizinan Terpadu Non Berusaha).
- Setelah masuk Web : DPM-PTSP (url: http://dpm-ptsp.jombangkab.go.id) atau akses laman https://perizinan.jombangkab.go.id, cari menu PELAYANAN ONLINE lalu pilih Perizinan Online Non Berusaha.
- Pilih menu DAFTAR untuk melakukan registrasi/pendaftaran, setelah melakukan registrasi pemohon/pendaftar akan mendapatkan password untuk login ke system aplikasi perizinan online non berusaha.
- Selanjutnya pemohon/pendaftar melakukan aktivasi akun user, pada laman yang diberikan ke email pemohon (email register pemohon), jika tidak ada pada kotak masuk/inbok di email cari di menu SPAM.
- Setelah aktivasi akun user berhasil, pemohon dapat melakukan login ke system aplikasi perizinan non berusaha dengan
- Username : nama email (Contoh: user@gmail.com)
- Password : password saat diisikan pada saat registrasi
- Capcha : diisi sesuai tulisan diatas
- Setelah masuk login, pemohon/user dapat memilih izin apa yang dikehendaki dan menginput data yang ada dikolom-kolom tersebut.
- Data dan informasi yang dimasukkan dalam pengajuan permohonan (diaplikasi) harus benar dan sesuai dengan kenyataan (Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen).
- Khusus untuk pemohon yang KTP nya luar wilayah Kabupaten Jombang, harus melampirkan Surat keterangan memiliki atau tidak memiliki SIP/SIK dari Instansi yang berwenang sesuai alamat KTP pemohon.
- Pantau progress permohonan izin yang dimasukkan melalui aplikasi (menu proses pengajuan izin).
- Cetak tanda pengambilan berkas dari aplikasi (menu daftar izin).
- Untuk pengambilan SIP/SIK di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang dengan membawa Tanda pengambilan berkas dan Dokumen asli permohonan SIP/SIK.