PERSYARATAN:
1. Fotocopy KTP pemilik/penanggungjawab
2. Pas foto 3x4 berwarna, 4 lembar
3. Biodata peserta
4. Stempel usaha
5. Contoh Produk
6. Contoh label produk Fotocopy ijazah tenaga sanitarian/sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji
SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR:
JANGKA WAKTU PELAYANAN:
15 (lima belas) hari kerja sejak upload berkas diterima dengan lengkap
BIAYA/TARIF:
Tanpa dipungut biaya (gratis)
PRODUK PELAYANAN:
Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (SPKP)
ADUAN, SARAN DAN MASUKAN:
Informasi dan layanan pengaduan dapat diperoleh di Sub Substansi Kefarmasian Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, atau; Melalui telepon : (0321) 862055
Kotak saran : di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Jl. Dr. Soetomo No. 75 Jombang Kode Pos, 61419
Website. : www.jombangkab.go.id e-mail : dinkesjombang@jombangkab.go.id
SPAN Lapor
DASAR HUKUM:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
3. Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan
4. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan
5. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
6. Peraturan Badan POM Nomor HK.03.1.23.04.12.2207 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
7. Peraturan Badan POM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
8. Peraturan Badan POM Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
SARANA, PRASARANA, PERALATAN:
1. ATK
2. Komputer
KOMPETENSI PELAKSANA:
Petugas telah memiliki sertifikat penyuluh keamanan pangan
PENGAWASAN INTERNAL:
Sub-Koordinator Sub-Substansi Kefarmasian
JUMLAH PELAKSANA:
3 (tiga) orang
JAMINAN PELAYANAN:
1. Dilayani oleh petugas yang berkompeten
2. Dilayani oleh petugas yang memiliki sikap ramah, teliti, cekatan, responsif, komunikatif, sopan dan santun
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN:
1. Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (SPKP) dibubuhi tanda tangan dan stempel basah sehingga dijamin keasliannya.
2. Keselamatan dan keamanan dalam pelayanan sangat diutamakan bebas dari pungutan liar.
EVALUASI KINERJA PELAKSANA:
1. Evaluasi internal di Bidang PSDK
2. Survey kepuasan pelanggan dengan instrumen Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) 6 (enam bulan sekali), sebagai upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan.