PERSYARATAN:
1. Mengirimkan permohonan konsultasi program ke Dinas Kesehatan melalui surat atau telepon;
2. Dilakukan secara perorangan atau kelompok dan atau melalui pertemuan pengelola program kesehatan;
3. Program kesehatan sesuai dengan kewenangan Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang;
SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR:
JANGKA WAKTU PELAYANAN:
1 hari kerja
BIAYA/TARIF:
Tidak dipungut biaya (GRATIS)
PRODUK PELAYANAN:
1. Informasi terkait program kesehatan
2. Solusi atas permasalahan terkait program kesehatan
ADUAN, SARAN DAN MASUKAN:
Telepon: 0321-866197 (Jam Kerja, Senin-Jumat 07.30 – 15.30 WIB);
Email: dinkes@jombangkab.go.id
Website: https://dinkes.jombangkab.go.id
Lokasi: Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Jalan Dr. Sutomo 75 Jombang
SPAN Lapor
DASAR HUKUM:
1. Undang Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
2. UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
SARANA, PRASARANA, PERALATAN:
1. Ruang Pertemuan
2. Komputer
3. ATK
4. LCD dan Proyektor
KOMPETENSI PELAKSANA:
Memahami dan menguasai program kesehatan Dinas Kesehatan
PENGAWASAN INTERNAL:
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang
JUMLAH PELAKSANA:
2 Orang / Program
JAMINAN PELAYANAN:
1. Dilayani oleh petugas yang berkompeten
2. Dilayani oleh petugas yang memiliki sikap ramah, teliti, cekatan, responsif, komunikatif, sopan dan santun
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN:
Keselamatan dan keamanan dalam pelayanan sangat diutamakan bebas dari pungutan liar.
EVALUASI KINERJA PELAKSANA:
1. Evaluasi internal ole Sekretaris Dinas Kesehatan
2. Survey kepuasan pelanggan dengan instrumen Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) yang dilaksanakan setiap saat sebagai upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan.