Konsultasi Program Kesehatan

PERSYARATAN:
1. Mengirimkan permohonan konsultasi program ke Dinas Kesehatan melalui surat atau telepon; 
2. Dilakukan secara perorangan atau kelompok dan atau melalui pertemuan pengelola program kesehatan; 
3. Program kesehatan sesuai dengan kewenangan Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang;

SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR:

JANGKA WAKTU PELAYANAN:
1 hari kerja

BIAYA/TARIF:
Tidak dipungut biaya (GRATIS)

PRODUK PELAYANAN:
1. Informasi terkait program kesehatan 
2. Solusi atas permasalahan terkait program kesehatan

ADUAN, SARAN DAN MASUKAN:
Telepon: 0321-866197 (Jam Kerja, Senin-Jumat 07.30 – 15.30 WIB); 
Email: dinkes@jombangkab.go.id 
Website: https://dinkes.jombangkab.go.id 
Lokasi: Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Jalan Dr. Sutomo 75 Jombang
SPAN Lapor

DASAR HUKUM:
1. Undang Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 
2. UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

SARANA, PRASARANA, PERALATAN:
1. Ruang Pertemuan 
2. Komputer 
3. ATK 
4. LCD dan Proyektor

KOMPETENSI PELAKSANA:
Memahami dan menguasai program kesehatan Dinas Kesehatan

PENGAWASAN INTERNAL:
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang

JUMLAH PELAKSANA:
2 Orang / Program

JAMINAN PELAYANAN:
1. Dilayani oleh petugas yang berkompeten 
2. Dilayani oleh petugas yang memiliki sikap ramah, teliti, cekatan, responsif, komunikatif, sopan dan santun

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN:
Keselamatan dan keamanan dalam pelayanan sangat diutamakan bebas dari pungutan liar.

EVALUASI KINERJA PELAKSANA:
1. Evaluasi internal ole Sekretaris Dinas Kesehatan
2. Survey kepuasan pelanggan dengan instrumen Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) yang dilaksanakan setiap saat sebagai upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan.