PERSYARATAN:
1. Adanya umpan balik penderita dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Puskesmas, Rumah Sakit, atau Klinik)
2. Adanya surat umpan balik penderita DBD dari Dinas Kesehatan
3. Adanya hasil Penyelidikan Epidemiologi (PE) oleh Puskesmas
4. Jika hasil PE menunjukkan perlunya fogging, maka dikeluarkan surat pemberitahuan pelaksanaan foging focus dari Puskesmas Ke Desa
5. Dilaksanakan siaran keliling/ ledang penyakit DBD sebelum Pelaksanaan foggging focus
6. Dilaksanakannya PSN pada H-1 menjelang foging focus
SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR:
JANGKA WAKTU PELAYANAN:
7 hari.
BIAYA/TARIF:
Tidak dipungut biaya (GRATIS)
PRODUK PELAYANAN:
Kegiatan penanggulangan focus berupa pelaksanaan foging fokus pada radius 200 meter sekitar penderita DBD.
ADUAN, SARAN DAN MASUKAN:
Informasi dan layanan pengaduan dapat diperoleh di Sub subtansi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang
Telepon: 0321-866197 (Jam Kerja, Senin-Jumat 07.30 – 15.30 WIB);
Email: dinkes@jombangkab.go.id
Website: https://dinkes.jombangkab.go.id
Lokasi: Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Jalan Dr. Sutomo 75 Jombang
SPAN Lapor
DASAR HUKUM:
1. Keputusan Menkes RI nomor 581 Tahun 1992 tentang Pemberantasan Penyakit DBD;
2. Permenkes RI Nomor 1501 Tahun 2010 tentang Jenis Penyakit Tertentu yang dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya.
3. Permenkes No 374/MENKES/PER/III/2010 tentang Pengendalian Vektor.
4. Keputusan Dirjen PPM-PLP Nomor. I/PD.03.04.PB/1992 tentang Petunjuk Teknis Pemberantasan Penyakit DBD;
5. Pergub Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pengendalian DBD di Jawa Timur.
SARANA, PRASARANA, PERALATAN:
1. ATK
2. Komputer
3. Sarana transportasi
4. Senter
5. Blanko Penyelidikan Epidemiologi
6. Mesin foging
7. Bahan insektisida
8. Sarana penyuluhan
9. Bahan Bakar
10.Alat Pelindung Diri (APD)
KOMPETENSI PELAKSANA:
1. Adanya petugas yang mampu melaksanakan program pemberantasan DBD (telah mendapatkan pelatihan/OJT penanggulangan focus)dengan baik
2. petugas mampu mengkomunikasikan penyakit DBD kepada masyarakat
PENGAWASAN INTERNAL:
Sub-Koordinator Sub-Substansi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang
JUMLAH PELAKSANA:
1 (satu) orang penanggung jawab/ Tim
JAMINAN PELAYANAN:
1. Dilayani oleh petugas yang berkompeten;
2. Dilayani oleh petugas yang memiliki sikap ramah, teliti, cekatan, responsif, komunikatif, sopan dan santun
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN:
1. Pelayanan fogging focus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten, alat dan instrumen yang sesuai dan mematuhi prosedur layanan.
2. Keselamatan dan keamanan dalam pelayanan sangat diutamakan bebas dari pungutan liar.
EVALUASI KINERJA PELAKSANA:
1. Evaluasi internal di Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P)
2. Survey kepuasan pelanggan dengan instrumen Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) 6 (enam bulan sekali), sebagai upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan.