Pemeriksaan Mikrobiologi Makanan

PERSYARATAN:
1. Terdapat permohonan pegambilan sampel 
2. Sampel diambil oleh petugas yang mempunyai kompetensi pengambilan sampel 
3. Menggunakan Plastik steril / box makanan sekali pakai 
4. Sampel harus diberi label Identitas 
5. Sampel dimasukkan coolbox sewaktu pengiriman ke Labkesda 
6. Sampel harus segera diserahkan ke Laboratorium Kesehatan Daerah dalam waktu 1x24 jam 
7. Mengisi lembar Registrasi permintaan pemeriksaan sampel oleh petugas sanitasi atau pemohon. 
8. Biaya administrasi pemeriksaan sampel dilakukan diawal penyerahan sampel.

SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR:
1. Pihak Pemohon melakukan permohonan kepada petugas sanitasi Puskesmas setempat dan atau langsung ke Labkesda 
2. Petugas Sanitasi dan atau petugas labkesda menentukan titik pengambilan sampel. 
3. Sampel makanan diletakkan dalam wadah plastic steril / box makanan baru atau bersih. 
4. Sampel harus diberi label Identitas 
5. Sampel harus segera diserahkan ke Laboratorium Kesehatan Daerah dalam waktu 1x24 jam. 
6. Pengiriman sampel harus menggunakan coolbox 
7. Petugas Sanitasi / Pemohon menyerahkan sampel ke Laboratorium Kesehatan 
8. Petugas Laboratorium melakukan verifikasi kelayakan sampel , jika tidak layak petugas laboratorium berhak mengembalikan sampel kepada pemohon / petugas sanitasi . 
9. Sampel yang diterima oleh Laboratorium Kesehatan Daerah harus melalui proses registrasi dengan mengisi lembar registrasi permohonan pemeriksaan sampel. 
10. Biaya administrasi pemeriksaan sampel dilakukan diawal penyerahan sampel. 
11. Sampel di beri nomer registrasi kemudian diserahkan kepada laboratorium yang bersangkutan. 
12. Sampel dikerjakan sesuai dengan permintaan pemeriksaan 
13. Sampel di tulis dalam buku laporan pemeriksaan 
14. Hasil pemeriksaan dicetak dan dilakukan verifikasi hasil sebelum ditandat tanganni oleh Petugas Pemeriksa dan Kepala Laboratorium. 
15. Hasil diserahkan kepada petugas sanitasi / pemohon dalam kurun waktu yang ditentukan

JANGKA WAKTU PELAYANAN:
3 hari kerja

BIAYA/TARIF:
150.000

PRODUK PELAYANAN:
Hasil Pemeriksaan sampel / Ke-Laikan sampel

ADUAN, SARAN DAN MASUKAN:
Telepon : 08222 3400 877 
Email : jombanglabkesda@gmail.com 
Instagram : labkesdajombang
SPAN Lapor

DASAR HUKUM:
1. Permenkes No. 2 Tahun 2023 
2. Peraturan Daerah No.13 Tahun 2023 
3. Surat Izin Operasional Labkesda : 440/1632/415.17/2021 
4. BPOM RI HK 00.06.1.52.40 
5. PMK 1096/ MENKES / PER / VI / 2011 Tentang Jasa Boga

SARANA, PRASARANA, PERALATAN:
1. ATK 
2. Komputer 
3. Buku Laporan Hasil 
4. Glassware steril 
5. Media dan Reagen Mikrobiologi 
6. Inkubator 
7. Bunsen 
8. LAF 
9. Timbangan / Neraca

KOMPETENSI PELAKSANA:
1. Mampu Memahami alur pemeriksaan 
2. Memahami Dasar Hukum terkait Permenkes tentang peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.66 thn 2014 tentang Kesehatan lingkungan 
3. Memahami dan memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan

PENGAWASAN INTERNAL:
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang

JUMLAH PELAKSANA:
1. 1 orang Petugas Registrasi 
2. 2 orang Petugas Laboratorium

JAMINAN PELAYANAN:
1. Dilayani oleh petugas yang mempunyai kompetensi dibidang kimia 
2. Pelayanan oleh petugas yang bersikap sopan, santun, ramah, cekatan dan responsive 
3. Pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan alat dan metode yang terukur 
4. Dokumen Standart operasional prosedur setiap parameter pengujian, dokumen standart pelayanan, dan dokumen kelengkapan lainnya yang telah terakreditasi

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN:
1. Hasil pemeriksaan teah melalui verifikasi oleh petugas verifikator dan ditanda tangani serta stempel basah sehingga dijamin keasliannya. 
2. Hasil pemeriksaan hanya diberikan kepada yang bersangkutan, pihak labkesda tidak akan memberikan hasil kepada pihak lain.

EVALUASI KINERJA PELAKSANA:
1. Evaluasi Internal Laboratorium Kesehatan Daerah 
2. Evaluasii Hasil Pemantapan Mutu Eksternal sebagai upaya untuk mengukur kinerja dari suatu laboratorium 
3. Survey Kepuasan Pelanggan