Pelayanan P3K

PERSYARATAN:
Surat Permintaan Petugas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dari SKPD/instansi/organisasi di Kabupaten Jombang

SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR:
1. Instansi/SKPD membuat surat permohonan bantuan petugas P3K ke Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang minimal 5 hari sebelum kegiatan 
2. Kepala Dinas Kesehatan menerima dan memberikan disposisi ke Kabid Pelayanan Kesehatan
3. Kabid Pelayanan Kesehatan memberikan disposisi kepada Koordinator Sub Substansi Pelayanan Kesehatan Rujukan
4. Koordinator Sub Substansi Pelayanan Kesehatan Rujukan menugaskan staf untuk melakukan koordinasi dengan panitia/pemohon
5. Koordinator menugaskan staf untuk membuat surat berkaitan dengan tugas P3K kepada Tim P3K 
6. Kepala Dinkes menyetujui surat penugasan P3K 
7. Tim P3K menyiapkan personil dan sarana prasarana untuk melaksanakan tugas P3K 
8. Tim P3K bertanggung-jawab terhadap pelayanan kesehatan gawat darurat di lokasi selama kegiatan berlangsung 
9. Tim P3K menyerahkan laporan hasil P3K ke Koordinator Sub Substansi Pelayanan Kesehatan Rujukan

JANGKA WAKTU PELAYANAN:
Sesuai dengan surat permohonan P3K oleh penyelenggara kegiatan

BIAYA/TARIF:
Menyesuaikan dengan ketentuan anggaran penyelenggara kegiatan

PRODUK PELAYANAN:
Layanan pengawalan Kesehatan oleh tim P3K

ADUAN, SARAN DAN MASUKAN:
1. Resepsionis Dinkes Jombang (0321) 866197 
2. Call centre PSC 119 Sibangjo 08113166119 atau (0321) 8490119

DASAR HUKUM:
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 122);
3. PERMENPAN No 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan 
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan 
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu

SARANA, PRASARANA, PERALATAN:
1. Pos layanan kesehatan (P3K) di lokasi kejadian 
2. Alat kesehatan 
3. Obat-obatan 
4. Ambulance dari seluruh fasilitas kesehatan (FKTP dan FKTL) di Kabupaten Jombang beserta kelengkapannya 
5. Rompi petugas kesehatan

KOMPETENSI PELAKSANA:
Memiliki sertifikat PPGD/BCLS/BTCLS sebagai tenaga medis / paramedis

PENGAWASAN INTERNAL:
Dilakukan oleh medical director bersama pejabat struktural dari Dinas Kesehatan

JUMLAH PELAKSANA:
Tim P3K dari seluruh fasilitas kesehatan Kabupaten Jombang

JAMINAN PELAYANAN:
1. Terfasilitasi layanan pengawalan kesehatan selama kegiatan berlangsung dengan cepat dan responsif 
2. Meminimalkan angka kecacatan/kematian karena keterlambatan penaganan saat di lokasi 
3. Dilakukan pemeliharaan rutin terhadap sarana dan prasarana pendukung

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN:
1. Terfasilitasinya layanan kesehatan kegawatdaruratan selama kegiatan berlangsung dengan cepat dan responsif 
2. Meminimalkan angka kecacatan/kematian karena keterlambatan penanganan saat dilokasi 
3. Dalam melaksanakan kegiatan layanan menggunakan dokumen SP, SOP dan instruksi kerja 
4. Dilakukan pemeliharaan rutin terhadap sarana dan pra sarana pendukung 
5.Petugas kesehatan adalah tenaga kesehatan yang bersertifikasi dan terlatih PPGD/BCLS/BCTLS

EVALUASI KINERJA PELAKSANA:
PELAKSANA Evaluasi kinerja yang diperuntukkan saat memberikan layanan kesehatan (P3K) di event kegiatan antara lain : 
a. Evaluasi penanganan kegawatdaruratan saat terjadi di lokasi event kegiatan 
b. Evaluasi penyelenggara terhadap kebutuhan yang beresiko terhadap sasaran kegiatan yang sifatnya mengancam nyama/keselamatan/kesehatan 
c. Evaluasi penyelenggara terhadap kebutuhan tenaga kesehatan yang berada dilokasi kegiatan dengan mempertimbangkan jumlah sasaran kegiatan dan waktu pelaksanaan (yang lebih dari 8 jam)