PERSYARATAN:
Surat Permohonan penerbitan izin Perpanjangan/Baru Unit Transfusi Darah (UTD PMI) Kab.Jombang
SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR:
1. Unit Transfusi Darah (UTD) membuat surat permohonan Penerbitan Izin ke Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang minimal 3-6 Bulan sebelum
Masa Berlaku Habis(Perpanjangan) dan untuk UTD Baru sebelum mendirikan bangunan serta 6 bulan setelah kesiapan permohonan tersebut.
2. Kepala Dinas Kesehatan menerima dan memberikan disposisi ke Kabid Pelayanan Kesehatan
3. Kabid Pelayanan Kesehatan memberikan disposisi kepada Koordinator Sub Substansi Pelayanan Kesehatan Rujukan
4. Koordinator Sub Substansi Pelayanan Kesehatan Rujukan menugaskan staf Pengelola terkait untuk melakukan koordinasi dengan pemohon
5. Staf Pengelola terkait mengkoordinasikan dengan pemohon untuk melengkapi persyaratan sesuai dengan Self Assesment (SA) untuk yg ijin
baru setelah mendapat rekomendasi lokasi untuk menghubungi ijin Mendirikan Bangunan di Dinas PUPR
6. Staf Pengelola terkait menganjurkan pemohon jika sudah melengkapi persyaratan agar segera mengupload berkas ke aplikasi OSS RBA
(Untuk Perpanjangan/Baru)
7. Staf pengelola terkait melakukan pemeriksaan berkas sesuai dengan yang diupload di aplikasi OSS.
8. Jika Berkas pemenuhan persyaratan belum sesuai akan dikembalikan ke pemohon sampai dengan berkas tersebut sesuai .
9. Jika berkas sudah sesuai dengan standar dan SA maka sebelum di setujui terlebih dulu diadakan visitasi bersama TIM untuk mengecek
kebenaran dokumen dengan kesesuaian di lapangan.
10. Hasil dari Tim visitasi akan diserahkan dan menjadi dasar untuk persetujuan di aplikasi OSS RBA.
11. Jika sudah tidak ada kendala dalam dokumen dan hasil visitasi Tim maka pemenuhan persyaratan pemohon akan disetujui dengan
diterbitkanya rekomendasi dari Dinas Kesehatan kab/Kota setempat selanjutnya berkas menjadi wewenang Dinas Perijinan Setempat untuk
menerbatkan sertifikat izin perpanjangan/ baru sesuai standar.
JANGKA WAKTU PELAYANAN:
1. Sesuai dengan kelengkapan berkas permohonan dan hasil visitasi lapangan
2. Di aplikasi OSS RBA diberikan batas waktu untuk di verifikasi Oleh Dinkes setempatmaximal 14 hari sejak berkas masuk di aplikasi OSS
RBA dalam keadaan sesuai
BIAYA/TARIF:
Menyesuaikan dengan ketentuan yang ada di KEDIRJENYANKES Nomor HK.02.02/I/2123/2022 tentang pedoman verifikasi lapangan Perizinan berusaha Berbasis Resiko
PRODUK PELAYANAN:
Layanan Perijinan berusaha berbasis resiko pada kegiatan Pelayanan Kesehatan
ADUAN, SARAN DAN MASUKAN:
Kepala Dinas Kesehatan Kab. Jambang
DASAR HUKUM:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
2. Peraturan Pemerintah no 47 tahun 2021 dan lampiranya
3. PMK No. 83 tahun 2014 tentang Unit dan Pelayanan Transfusi Darah
4. Peraturan Menteri Kesehatan no 27 tahun 2017 tentang PPI di fasilitas pelayanan kesehatan,
5. Peraturan Menteri Kesehatan no 7 tahun 2019 tentang Kesehatan lingkungan RS
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan RS
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Resiko Sektor Kesehatan.
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Persyaratan tekhnis Bangunan,Prasarana dan peralatan Kesehatan RS
9. Keputusan Direktur Jendral Bina Upaya Kesehatan No H02.041/1/1966/11 th 2011
10. KepDirjen Nomor HK.02.02/1/2023/2022 tentang Pedoman Verivikasi lapangan Perizinan berusaha berbasis Resiko
SARANA, PRASARANA, PERALATAN:
1. Laptop dan PC
2. ATK
KOMPETENSI PELAKSANA:
1. Memiliki sertifikat Pelatihan mutu RS
2. Memiliki sertifikat pelatihan akreditasi RS
3. Memiliki kompetensi tentang Perumahsakitan/laboratorium 4. Memiliki kompetensi tentang ilmu kesehatan
PENGAWASAN INTERNAL:
Dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan bersama pejabat struktural dari Dinas Kesehatan
JUMLAH PELAKSANA:
Tim Visitasi terdiri dari
1. Dinas Kesehatan Kab./Kota
2. Dinkes Propinsi Jatim
3. Kepala BPOM RI Surabaya
4. Kepala Persatuan perhimpunan Dokter Tranfusi Darah wilayah Jawa Timur
5. DPMPTSP Kab/ Kota.
6. Kepala Perhimpunan Tekhnisi pelayanan Darah Indonesia(PTPDI)
JAMINAN PELAYANAN:
1. Terfasilitasinya layanan penerbitan Surat Izin /Perpanjangan Izin
2. Terfasilitasinya Pembinaan,Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Mutu Pelayanan
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN:
1. Terfasilitasinya layanan Donor Darah yang aman dan terjamin
2. Terfasilitasinya kebutuhan akan penyediaan darah
3. Dalam melaksanakan kegiatan layanan menggunakan dokumen SOP dan instruksi kerja 4
4. Dilakukan pemeliharaan rutin terhadap sarana dan pra sarana pendukung
5. Petugas yang terlibat diantaranya:
a) tenaga kesehatan yang bersertifikasi dan terlatih PPGD/BCLS/BCTLS
b) ATLM
c) Tekhnisi Darah
d) Analis
e) Admin lainnya
EVALUASI KINERJA PELAKSANA:
Evaluasi kinerja yang diperuntukkan saat memberikan layanan Darah di event kegiatan antara lain :
1. Keikutsertaan dalam kegiatan sosial
2. Menyediakan Pasokan darah meski produksi belum tersedia dengan cara kerjasama dengan Kab lainnya