Penerbitan Sertifikat Standar Toko Obat

PERSYARATAN:
1. Administratif 
     a. Surat permohonan dari pelaku usaha perseorangan dan nonperseorangan (pimpinan PT/yayasan/koperasi (untuk non perseorangan) 
     b. Surat perjanjian kerjasama dengan TTK yang dilengkapi materai (untuk pelaku usaha toko obat non perseorangan/surat pernyataan 
          TTK yang menyatakan toko obat milik perseorangan (untuk perseorangan) 
     c. Dokumen SPPL 
     d. Seluruh dokumen yang mengalami perubahan (untuk permohonan perubahan izin) 
     e. Dokumen izin yang masih berlaku (untuk perpajangan izin) 
     f. Self-assessment penyelenggaraan toko obat melalui aplikasi SIMONA 
     g. Pelaporan terakhir (untuk perpanjangan dan perubahan izin) 
     h. Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi toko obat di aplikasi SIMONA 
2. Lokasi 
     a. Informasi geotag toko obat 
     b. Informasi terkait lokasi toko obat 
3. Bangunan (denah bangunan yang menginformasikan pembagian ruang dan ukuran ruang toko obat)
4. Sarana, prasarana dan peralatan 
     a. Data sarana, prasarana dan peralatan 
     b. Foto papan nama toko obat dan posisi pemasangannya 
5. SDM 
     a. Struktur organisasi SDM yang ditetapkan oleh penanggungjawab toko obat, memuat paling sedikit terdiri dari: 
         1) Informasi tentang SDM toko obat (TTK penanggungjawab, direktur, TTK lain dan/atau asisten tenaga kefarmasian dan/atau 
              tenaga administrasi jika ada) 
         2) Tugas pokok dan fungsi masing-masing SDM Toko Obat
     b. Data TTK penanggung jawab WNI (KTP, STRTTK, SIPTTK) 
     c. Jumlah TTK dan tenaga lain disesuaikan dengan jam operasional 
     d. Surat Izin Praktik untuk seluruh TTK

SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR:

JANGKA WAKTU PELAYANAN:
9 (sembilan) hari kerja sejak upload berkas diterima dengan lengkap

BIAYA/TARIF:
Tanpa dipungut biaya (gratis)

PRODUK PELAYANAN:
Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (SPKP)

ADUAN, SARAN DAN MASUKAN:
Informasi dan layanan pengaduan dapat diperoleh di Sub Substansi Kefarmasian Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, atau; Melalui telepon : (0321) 862055 
Kotak saran : di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Jl. Dr. Soetomo No. 75 Jombang Kode Pos, 61419 
Website. : www.jombangkab.go.id e-mail : dinkesjombang@jombangkab.go.id
SPAN Lapor

DASAR HUKUM:
1. Ordonansi Obat Keras Tahun 1949 
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika 
3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan 
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan 
6. Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi 
7. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian 
8. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 tentang Prekursor 
9. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika,  
   dan Prekursor Farmasi 
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 
   tentang Registrasi, Izin Praktek dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian 
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2014 tentang 
   Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek 
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek 
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha 
   Berbasis Risiko Sektor Kesehatan

SARANA, PRASARANA, PERALATAN:
1. Sistem Online Single Submission (OSS) 
2. Dokumen permohonan yang ter-upload 
3. Dokumen Berita Acara Pemeriksaan Kesesuaian Administrasi dan Lapangan Toko Obat 
4. Register Toko Obat 
5. Seperangkat Komputer yang dilengkapi aplikasi office (word, excell) dan sejenisnya dan printer

KOMPETENSI PELAKSANA:
1. S1 Apoteker 
2. Diploma 3 (tiga) Kesehatan

PENGAWASAN INTERNAL:
Sub-Koordinator Sub-Substansi Kefarmasian

JUMLAH PELAKSANA:
3 (tiga) orang

JAMINAN PELAYANAN:
1. Dilayani oleh petugas yang berkompeten
2. Dilayani oleh petugas yang memiliki sikap ramah, teliti, cekatan, responsif, komunikatif, sopan dan santun

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN:
1. Sertifikat Standar Toko Obat dibubuhi tanda tangan dan stempel basah sehingga dijamin keasliannya.
2. Keselamatan dan keamanan dalam pelayanan sangat diutamakan bebas dari pungutan liar.

EVALUASI KINERJA PELAKSANA:
1. Evaluasi internal di Bidang PSDK
2. Survey kepuasan pelanggan dengan instrumen Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) 6 (enam bulan sekali), sebagai upaya perbaikan 
  dan peningkatan pelayanan.