Penerbitan Rekomedasi SIP Tenaga Kesehatan

PERSYARATAN:
1. Fotocopy KTP; 
2. Fotocopy STR dokter/ dokter spesialis/ dokter gigi yang diterbitkan dan dilegalisir asli oleh Konsil Kedokteran Indonesia 
     yang masih berlaku; 
3. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik atau surat keterangan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai tempat praktiknya; 
4. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar; 
5. Surat persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter dan Dokter Gigi yang bekerja pada instansi/ fasilitas pelayanan kesehatan 
     pemerintah atau pada instansi/ fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu; 
6. Surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik; 
7. Fotocopy SIP dokter/ dokter spesialis/ dokter gigi/ dokter gigi spesialis yg telah dimiliki yg masih berlaku. 
8. Fotocopy Surat Perjanjian Kerjasama / MoU untuk permohonan SIP di Fasyankes.

SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR:
1. Pemohon mengajukan permohonan surat izin praktik ke Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang 
2. Kepala Dinas Kesehatan menunjuk Kepala Bidang Pelayanan dan SUmber Daya Kesehatan (PSDK) untuk menindaklanjuti 
3. Kepala Bidang PSDK memerintahkan Sub koordinator SDMK untuk menindaklanjuti 
4. Sub Koordinator memerintahkan kepada staf pelaksana untuk melakukan verifikasi dan proses berkas permohonan 
5. Staf pelaksana melakukan verifikasi berkas permohonan 
     a. Apabila dokumen tidak lengkap, maka dikembalikan ke pemohon 
     b. Apabila dokumen lengkap, maka dilakukan proses penerbitan SIP 
6. Kepala Dinas menandatangi SIP secara elektronik (TTE) 
7. Menyerahkan SIP tenaga medis kepada pemohon

JANGKA WAKTU PELAYANAN:
3 hari kerja

BIAYA/TARIF:
Tanpa dipungut biaya (gratis)

PRODUK PELAYANAN:
SIP Tenaga Medis (Dokter/Dokter Spesialis/Dokter Gigi/Dokter Gigi Spesialis)

ADUAN, SARAN DAN MASUKAN:
Informasi dapat diperoleh di Sub subtansi Sumber Daya Manusia Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang melalui 
CP. SUGENG SUHARIJONO (HP. 085655105570) 
Saran, Masukan dan Pengaduan bisa disampaikan melalui: 
Telepon : (0321) 866197 
Kotak saran : di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Jl. Dr. Sutomo No. 75 
Website. : dinkes.jombangkab.go.id 
E-mail : dinkesjombang@gmail.com 
SP4N Lapor : lapor.go.id 
Instagram : dinkes.jombang
Facebook : dinkes.jombang

DASAR HUKUM:
a. Undang Undang Nomor 29 Tahun 2024 tentang Praktik Kedokteran; 
b. Undang Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 
c. Permenkes Nomor 2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran; 
d. Peraturan Bupati Jombang Nomor 83 tahun 2021, tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja 
    Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang

SARANA, PRASARANA, PERALATAN:
1. ATK 
2. Komputer

KOMPETENSI PELAKSANA:
1. Mampu memahami dan melaksanakan dasar hukum terkait izin praktik kedokteran dengan benar 
2. Memiliki wewenang dalam melaksanakan program Uji Kompetensi

PENGAWASAN INTERNAL:
a. Kepala Bidang PSDK Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang; 
b. Sub-Koordinator Sub-Substansi Sumber Daya Manusia Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang

JUMLAH PELAKSANA:
1 (satu) orang

JAMINAN PELAYANAN:
a. Dilayani oleh petugas yang berkompeten; 
b. Dilayani oleh petugas yang memiliki sikap ramah, teliti, cekatan, responsif, komunikatif, sopan dan santun.

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN:
a. Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Medis dibubuhi tanda tangan dan stempel basah sehingga dijamin keasliannya. 
b. Keselamatan dan keamanan dalam pelayanan sangat diutamakan bebas dari pungutan liar.

EVALUASI KINERJA PELAKSANA:
a. Evaluasi internal di Bidang PSDK; 
b. Survey kepuasan pelanggan dengan instrumen Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) 6 (enam bulan sekali), sebagai upaya perbaikan 
    dan peningkatan pelayanan.