Uji Kompetensi Fungsional Tenaga Kesehatan

PERSYARATAN:
A. Syarat Peserta Uji Kompetensi 
     1. Sekurangnya sudah memangku jenjang jabatan fungsional sebelumnya selama 1 tahun 
     2. Memiliki Surat Keputusan Jabatan Fungsional jenjang Terakhir 
     3. Prestasi kerja paling kurang bernilai baik selama satu tahun terakhir yg dibuktikan dengan sasaran kinerja pegawai (SKP) 
     4. Memilki surat rekomendasi dari pimpinan unit kerja untuk mengikuti uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan 
B. Syarat Peserta 
     1. Pejabat fungsional perawat 
     2. Pejabat fungsional perawat gigi 
     3. Pejabat fungsional radiografer 
     4. Pejabat fungsional perekam medik

SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR:

JANGKA WAKTU PELAYANAN:
Sertifikat uji kompetensi selesai setelah 2- 3 minggu sejak Berita Acara (BA) diterima oleh PPSDM Kemenkes

BIAYA/TARIF:
Tidak dipungut biaya apabila anggaran DIPA telah ditetapkan

PRODUK PELAYANAN:
Sertifikat uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan

ADUAN, SARAN DAN MASUKAN:
Informasi dan layanan pengaduan dapat diperoleh di Sub subtansi Sumber Daya Manusia Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, atau; 
Melalui telepon : (0321) 862055 
Kotak saran : di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Jl. Dr. Sutomo No. 75 Kode 61419 
Website. : dinkes.jombangkab.go.id 
e-mail : dinkesjombang@gmail.com

DASAR HUKUM:
1. UU ASN 5/2014 
2. PERMENPAN 25/2014 untuk perawat 
3. PERMENPAN 23/2014 untuk perawat gigi 
4. PERMENPAN 29/2013 untuk radiografer 
5. PERMENPAN 30/2013 untuk perekam medis

SARANA, PRASARANA, PERALATAN:
1. ATK 
2. Komputer

KOMPETENSI PELAKSANA:
1. Mampu memahami dan melaksanakan dasar hukum terkait uji kompetensi dengan benar 
2. Memiliki wewenang dalam melaksanakan program Uji Kompetensi

PENGAWASAN INTERNAL:
Sub-Koordinator Sub-Substansi Sumber Daya Manusia Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang

JUMLAH PELAKSANA:
1 (satu) orang

JAMINAN PELAYANAN:
1. Dilayani oleh petugas yang berkompeten; 
2. Dilayani oleh petugas yang memiliki sikap ramah, teliti, cekatan, responsif, komunikatif, sopan dan santun.

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN:
1. Sertifikat uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan dibubuhi tanda tangan dan stempel basah sehingga dijamin keasliannya.
2. Keselamatan dan keamanan dalam pelayanan sangat diutamakan bebas dari pungutan liar.

EVALUASI KINERJA PELAKSANA:
1. Evaluasi internal di Bidang PSDK; 
2. Survey kepuasan pelanggan dengan instrumen Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) 6 (enam bulan sekali), sebagai upaya perbaikan 
     dan peningkatan pelayanan.