PERSYARATAN:
1. Mengirimkan surat permohonan Pengukuran Kebugaran Jasmani kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang;
2. Melampirkan Data Pegawai yang akan dilakukan Pengukuran Kebugaran Jasmani;
3. Peserta memiliki Kartu Menuju Bugar atau Akun SIPGAR (Sistem Informasi Pengukuran Kebugaran)
SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR:
1. Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang melalui SubSubstansi Kesling Kesjaor membuat jadwal pelaksanaan pengukuran kebugaran jasmani;
2. Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang melalui SubSubstansi Kesling Kesjaor melakukan rapat persiapan dengan mengundang pemohon dan Puskesmas wilayah setempat untuk penentuan jadwal peninjauan lokasi pengukuran kebugaran, pembentukan tim pengukuran kebugaran, persiapan peserta Pengukuran Kebugaran, persiapan sarana dan prasarana pengukuran kebugaran serta simulasi pengukuran kebugaran;
3. Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang melalui SubSubstansi Kesling Kesjaor serta Puskesmas wilayah kerja pemohon melakukan peninjauan lokasi pengukuran kebugaran serta simulasi pengukuran kebugaran;
4. Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang melaksanakan pengukuran kebugaran terhadap peserta yang telah memenuhi standar prapartisipasi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
5. Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang menyampaikan hasil pengukuran kebugaran melalui Kartu Menuju Bugar atau Aplikasi SIPGAR serta edukasi kepada peserta sesuai dengan hasil pengukuran yang diperoleh
6. Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang membuat laporan hasil kegiatan.
JANGKA WAKTU PELAYANAN:
10 hari kerja (dimulai dari rapat persiapan hingga laporan hasil kegiatan).
BIAYA/TARIF:
Tidak dipungut biaya (GRATIS)
PRODUK PELAYANAN:
Kartu Menuju Bugar (KMB) atau SIPGAR.
ADUAN, SARAN DAN MASUKAN:
Telepon: 0321-866197 (Jam Kerja, Senin-Jumat 07.30 – 15.30 WIB);
Email: dinkes@jombangkab.go.id
Website: https://dinkes.jombangkab.go.id
Lokasi: Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Jalan Dr. Sutomo 75 Jombang
SPAN Lapor
DASAR HUKUM:
1. UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Istithaah Kesehatan Jamaah Haji
SARANA, PRASARANA, PERALATAN:
1. Komputer, printer
2. ATK
3. Peralatan Penunjang (Tensi, Tinggi badan, Berat badan, Stopwatch, Nomor dada, dan Peluit)
4. Peraturan perundang-undangan terkait
5. Lembar kerja, Form Isian
KOMPETENSI PELAKSANA:
a. Memahami peraturan perundang-undangan bidang kesehatan dan pemerintahan daerah
b. Memahami teknis pengukuran kebugaran jasmani
PENGAWASAN INTERNAL:
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang
JUMLAH PELAKSANA:
Minimal 10 orang
JAMINAN PELAYANAN:
Diketahuinya tingkat kebugaran
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN:
Tersedia Petugas P3K
EVALUASI KINERJA PELAKSANA:
Dilakukan setelah pelaksanaan kegiatan pengukuran kebugaran