PERSYARATAN:
Persyaratan Administratif :
1. Surat Pernyataan mengenai metode atau Teknik pelayanan yang diberikan
2. Fotokopy KTP pemohon yang masih berlaku
3. Pas foto terbaru 4 x 6 sebanyak 4 lembar
4. Surat Keterangan lokasi tempat praktek dari lurah atau desa
5. Surat pengantar dari Puskesmas
6. Fotokopi ijazah / sertifikat kompetensi terapis
7. Surat Rekomendasi dari asosiasi sejenis atau surat keterangan dari tempat kegiatan magang
8. Denah Lokasi tempat praktek.
Persyaratan Teknis :
Mampu menampilkan kompetensinya saat divisitasi dan masih pada lingkup kesehatan Tradisional
SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR:
JANGKA WAKTU PELAYANAN:
30 hari kerja
BIAYA/TARIF:
Gratis (Tanpa Biaya)
PRODUK PELAYANAN:
Surat Terdaftar Penyehat Tradisional
ADUAN, SARAN DAN MASUKAN:
Informasi dan layanan pengaduan dapat diperoleh di Sub subtansi Pelayanan Kesehatan Tradisional Kabupaten Jombang, atau;
Melalui telepon : (0321)866197
Kotak saran : di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Jl. Dr. Sutomo No. 75 Kode 61419
Website. : dinkes.jombangkab.go.id
e-mail : dinkesjombang@gmail.com
DASAR HUKUM:
1. Undang undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
2. Undang – Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga Kesehatan
3. Peraturan pemerintah Nomor 103 tahun 2014 tentang Pelayanan kesehatan Tradisional
4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 187 tahun 2017 tentang Formularium Ramuan Obat Tradisional Indonesia
5. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan SPA
6. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empirik
7. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2018 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional kompementer
8. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 tahun 2015 Tentang Tenaga Kesehatan
SARANA, PRASARANA, PERALATAN:
1. ATK
2. Komputer
KOMPETENSI PELAKSANA:
1. Mampu memahami dan melaksanakan dasar hukum terkait Penerbitan Surat Tanda Penyehat Tradisional (STPT) dengan benar
2. Memiliki wewenang dalam melaksanakan Penerbitan Surat Tanda penyehat Tradisional (STPT)
PENGAWASAN INTERNAL:
Sub Koordinator Sub Substansi Pelayanan Kesehatan Tradisional Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang
JUMLAH PELAKSANA:
1 (satu) orang
JAMINAN PELAYANAN:
1. Dilayani oleh petugas yang berkompeten
2. Dilayani oleh petugas yang memiliki sikap ramah, teliti, cekatan, responsif, komunikatif, sopan dan santun
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN:
1. Surat Surat Tanda Penyehat Tradisional (STPT) dibubuhi tanda tangan dan stempel basah sehingga dijamin keasliannya.
2. Keselamatan dan keamanan dalam pelayanan sangat diutamakan bebas dari pungutan liar.
EVALUASI KINERJA PELAKSANA:
1. Evaluasi internal di Bidang Pelayanan Kesehatan
2. Survey kepuasan pelanggan dengan instrumen Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) 6 (enam bulan sekali)