Penerbitan Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji bagi Penjamah Makanan

PERSYARATAN:
1. Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku 
2. Pas foto terbaru 4 x 6 berwarna sebanyak 2 lembar

SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR:

 

JANGKA WAKTU PELAYANAN:
14 (empat belas) hari kerja sejak upload berkas diterima dengan lengkap

BIAYA/TARIF:
Tanpa dipungut biaya (gratis)

PRODUK PELAYANAN:
Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji Bagi Penjamah Makanan

ADUAN, SARAN DAN MASUKAN:
Informasi dan layanan pengaduan dapat diperoleh di Sub Substansi Kefarmasian Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, atau; Melalui telepon : (0321) 862055 
Kotak saran : di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Jl. Dr. Soetomo No. 75 Jombang Kode Pos, 61419 
Website. : www.jombangkab.go.id e-mail : dinkesjombang@jombangkab.go.id
SPAN Lapor

DASAR HUKUM:
1. Permenkes nomor 712 tahun 1986 tentang Persyaratan Kesehatan Jasa Boga 
2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1098/Menkes/SK/VII/2003 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran 
3. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 651 tahun 2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum (DAM) 
4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 736 tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum 
5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 492 tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum. 
6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasa Boga 
7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang Hygiene Sanitasi Depot Air Minum (DAM) 
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan

SARANA, PRASARANA, PERALATAN:
1. Dokumen permohonan 
2. Alat tulis kantor 
3. Seperangkat Komputer yang dilengkapi aplikasi office (word, excell) dan sejenisnya dan printer

KOMPETENSI PELAKSANA:
Memahami kebijakan mengenai kemanan pangan siap saji

PENGAWASAN INTERNAL:
Sub-Koordinator Sub-Substansi Kefarmasian

JUMLAH PELAKSANA:
2 (dua) orang

JAMINAN PELAYANAN:
1. Dilayani oleh petugas yang berkompeten
2. Dilayani oleh petugas yang memiliki sikap ramah, teliti, cekatan, responsif, komunikatif, sopan dan santun

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN:
1. Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji Bagi Penjamah Makanan dibubuhi tanda tangan dan stempel basah sehingga dijamin keasliannya.
2. Keselamatan dan keamanan dalam pelayanan sangat diutamakan bebas dari pungutan liar.

EVALUASI KINERJA PELAKSANA:
1. Evaluasi internal di Bidang PSDK
2. Survey kepuasan pelanggan dengan instrumen Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) 6 (enam bulan sekali), sebagai upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan.