PERSYARATAN:
1. Administrasi
a. Surat permohonan dari pelaku usha apoteker (untuk perseorangan) atau pimpinan PT/yayasan/koperasi (untuk non perseorangan)
b. Surat perjanjian kerjasama dengan apoteker yang disahkan oleh notaris (untuk pelaku usaha apotek non perseorangan/surat
pernyataan apoteker yang menyatakan apotek milik perseorangan (untuk perseorangan)
c. Dokumen SPPL
d. Seluruh dokumen yang mengalami perubahan (untuk permohonan perubahan izin)
e.Dokumen izin yang masih berlaku (untuk perpajangan izin)
f. Self-assessment penyelenggaraan apotek melalui aplikasi SIMONA
g. Pelaporan terakhir (untuk perpanjangan dan perubahan izin)
h. Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi apotek di aplikasi SIPNAP
2. Lokasi
a. Informasi geotag apotek
b. Informasi terkait lokasi apotek
c. Informasi bahwa apotek tidak berada di dalam lingkungan Rumah Sakit
3. Bangunan (denah bangunan yang menginformasikan pembagian ruang dan ukuran ruang apotek)
4. Sarana, prasarana dan peralatan
a.Data sarana, prasarana dan peralatan
b. Foto papan nama apotek dan posisi pemasangannya
c. Foto papan nama praktik apoteker dan posisi pemasangannya
5. SDM
a. Struktur organisasi SDM yang ditetapkan oleh penanggungjawab apotek, memuat paling sedikit terdiri dari:
1) Informasi tentang SDM apotek (apoteker penanggungjawab, direktur, apoteker lain dan/atau TTk, asisten tenaga kefarmasian
dan/atau tenaga administrasi jika ada)
2) Tugas pokok dan fungsi masing-masing SDM Apotek
b. Data apoteker penanggung ajwab WNI (KTP, STRA, SIPA)
c. Informasi paling sedikit 2 (dua) orang apoteker untuk apotek yang membuka layanan 24 jam
d. Surat Izin Praktik untuk seluruh apoteker dan/atau TTK yang bekerja di apotek
SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR:
JANGKA WAKTU PELAYANAN:
9 (sembilan) hari kerja sejak upload berkas diterima dengan lengkap
BIAYA/TARIF:
Tanpa dipungut biaya (gratis)
PRODUK PELAYANAN:
Sertifikat Standar Apotek
ADUAN, SARAN DAN MASUKAN:
Informasi dan layanan pengaduan dapat diperoleh di Sub Substansi Kefarmasian Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, atau; Melalui telepon : (0321) 862055
Kotak saran : di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Jl. Dr. Soetomo No. 75 Jombang Kode Pos, 61419
Website. : www.jombangkab.go.id e-mail : dinkesjombang@jombangkab.go.id
SPAN Lapor
DASAR HUKUM:
1. Ordonansi Obat Keras Tahun 1949
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
6. Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi
7. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
8. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 tentang Prekursor
9. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
10. Peraturan Menteri Kes ehatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktek dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha B Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
SARANA, PRASARANA, PERALATAN:
1. Sistem Online Single Submission (OSS)
2. Dokumen permohonan yang ter-upload
3. Dokumen Berita Acara Pemeriksaan Kesesuaian Administrasi dan Lapangan Apotek
4. Register Apotek
5. Seperangkat Komputer yang dilengkapi aplikasi office (word, excell) dan sejenisnya.
KOMPETENSI PELAKSANA:
1. S1 Apoteker
2. Diploma 3 (tiga) Kesehatan
PENGAWASAN INTERNAL:
Sub-Koordinator Sub-Substansi Kefarmasian
JUMLAH PELAKSANA:
2 (dua) orang
JAMINAN PELAYANAN:
1. Dilayani oleh petugas yang berkompeten
2. Dilayani oleh petugas yang memiliki sikap ramah, teliti, cekatan, responsif, komunikatif, sopan dan santun
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN:
1. . Sertifikat Apotek dibubuhi tanda tangan dan stempel basah sehingga dijamin keasliannya.
2. Keselamatan dan keamanan dalam pelayanan sangat diutamakan bebas dari pungutan liar.
EVALUASI KINERJA PELAKSANA:
1. Evaluasi internal di Bidang PSDK
2. Survey kepuasan pelanggan dengan instrumen Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) 6 (enam bulan sekali), sebagai upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan.