Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Jombang yang diubah lagi dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 11 Tahun 2018. Unit Pelaksana Teknis Kabupaten Jombang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Jombang Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Kabupaten Jombang.
Peraturan Bupati Jombang Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang menyatakan bahwa tugas pokok Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang adalah membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Jombang di bidang kesehatan. Dinas Kesehatan dalam menyelenggarakan tugas tersebut, menyelenggarakanfungsi berikut:
Dinas Kesehatan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintah daerah dalam bidang Kesehatan.Dinas Kesehatan mempunyai fungsi:
- Penyusunan,perumusan dan pengkoordinasian rencana program dan kegiatan dalam rangka penetapan kebijakan teknis di bidang kesehatan
- Pelaksanaan kebijaksanaan teknis dibidang kesehatan
- Pelaksanaan pembinaan umum dibidang Kesehatan yang meliputi: peningkatan (promotif),pencegahan(preventif),pengobatan(kuratif) dan pemulihan (rehabilitatif)
- Pelaksanaan pembinaan teknis penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar pelayanan kesehatan rujukan,berdasar pedoman dan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan
- Pelaksanaan penyuluhan dan pembinaan operasional program kesehatan dan gizi
- Perumusan Standarisasi,pengaturan dan kebijakan daerah serta observasi,perijinan,bimbingan dan pengendalian dibidang:
- Pelayanan medik
- Pelayanan kesehatan masyarakat
- Pengembangan jaminan kesehatan masyarakat
- Penyehatan lingkungan dan perilaku masyarakat
- Produk makanan/minuman, obat tradisional olahan,masyarakat dan farmasi
- Pengembangan kwalitas tenaga medis
- Sistim informasi manajemen kesehatan
- Perumusan kebijakan, perencanaan, koordinasi monitoring evaluasi dan pengendalian, pemberantasan, pencegahan penyakit dan penyakit menular, penanggulangan krisis kesehatan serta penyehatan keluarga dan lingkungan
- Pelaksana,perumusan,perencanaan kebijakan, pengembangan sarana, tenaga dan promosi kesehatan
- Pelaksanaan Pengelola tugas ketata usahaan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati melalui Sekretaris Daerah