Penerbitan Surat Rekomendasi Perizinan Lahan Praktek Pendidikan dan Magang

PERSYARATAN:
1. Surat permohonan izin penelitian oleh pemohon dari institusi pendidikan ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan 
2. Surat permohonan izin penelitian oleh pemohon dari institusi pendidikan ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan 
     dengan melampirkan surat izin dari Dinas DPMPTSP Kab Jombang untuk pemohon berasal dari luar Kab.Jombang kecuali 
     yang sudah Mou dengan Pemerintah Kab.Jombang

SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR:

JANGKA WAKTU PELAYANAN:
3 (tiga) hari sejak diterima disposisi surat di Sub subtansi

BIAYA/TARIF:
Gratis (tidak dipungut biaya)

PRODUK PELAYANAN:
Surat Izin Praktek Pendidikan/Magang

ADUAN, SARAN DAN MASUKAN:
Informasi dan layanan pengaduan dapat diperoleh di Sub subtansi Sumber Daya Manusia Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, atau; 
Melalui telepon : (0321) 862055 
Kotak saran : di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Jl. Dr. Sutomo No. 75 Kode 61419 
Website. : dinkes.jombangkab.go.id 
e-mail : dinkesjombang@gmail.com

DASAR HUKUM:
Peraturan Bupati No.39 Th.2012 tentang retribusi pelayanan kesehatan

SARANA, PRASARANA, PERALATAN:
1. ATK 2. Komputer

KOMPETENSI PELAKSANA:
1. Memiliki wewenang terkait dengan pemberian izin praktik pendidikan dan magang 
2. Memahami dasar hukum terkait dengan pemberian izin praktik pendidikan dan magang.

PENGAWASAN INTERNAL:
Kepala Sub subtansi Sumber Daya Manusia Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang

JUMLAH PELAKSANA:
1 (satu) orang

JAMINAN PELAYANAN:
1. Dilayani oleh petugas yang berkompeten; 
2. Dilayani oleh petugas yang memiliki sikap ramah, teliti, cekatan, responsif, komunikatif, sopan dan santun.

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN:
1. Surat Izin Praktek Pendidikan/Magang dibubuhi tanda tangan dan stempel basah sehingga dijamin keasliannya. 
2. Keselamatan dan keamanan dalam pelayanan sangat diutamakan bebas dari pungutan liar.

EVALUASI KINERJA PELAKSANA:
1. Evaluasi internal di Bidang PSDK; 
2. Survey kepuasan pelanggan dengan instrumen Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) 6 (enam bulan sekali), sebagai upaya perbaikan 
    dan peningkatan pelayanan