Penerbitan Sertifikat Standar Sertifikat Laik Hygiene dan Sanitasi Restoran

PERSYARATAN:
Persyaratan Administratif : 
1. Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku; 
2. Pas foto terbaru 4 x 6 berwarna sebanyak 3 lembar pemilik/penanggungjawab 
3. Peta lokasi dan denah bangunan tempat usaha 
4. Surat penunjukan penanggungjawab rumah makan/restoran 
5. Fotocopy sertifikat pelatihan/kursus Higiene Sanitasi bagi pemilik/penanggungjawab 
6. Fotocopy sertifikat pelatihan/kursus Higiene Sanitasi bagi penjamah makanan (minimal 50% dari total jumlah penjamah makan)) 
7. Rekomendasi dari Asosiasi Rumah Makan/Restoran 
8. Self assessment IKL 
9. Nomor Induk Berusaha (NIB).

Persyaratan Teknis : 
1. Memenuhi persyaratan kualitas air minum/makanan 
2. Memenuhi persyaratan higiene sanitasi.

SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR:

JANGKA WAKTU PELAYANAN:
14 (empat belas) hari kerja sejak upload berkas diterima dengan lengkap

BIAYA/TARIF:
Tanpa dipungut biaya (gratis)

PRODUK PELAYANAN:
Sertifikat Standar Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Restoran

ADUAN, SARAN DAN MASUKAN:
Informasi dan layanan pengaduan dapat diperoleh di Sub Substansi Kefarmasian Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, atau; Melalui telepon : (0321) 862055 
Kotak saran : di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Jl. Dr. Soetomo No. 75 Jombang Kode Pos, 61419 
Website. : www.jombangkab.go.id e-mail : dinkesjombang@jombangkab.go.id
SPAN Lapor

DASAR HUKUM:
1. .Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1098/Menkes/SK/VII/2003 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran 
2. Permenkes nomor 712 tahun 1986 tentang Persyaratan Kesehatan Jasa Boga 
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan

SARANA, PRASARANA, PERALATAN:
1. Sistem Online Single Submission (OSS) 
2. Dokumen permohonan yang sudah ter-upload 
3. Form penilaian Inspeksi Kesehatan Lingkungan Laik Higiene Sanitasi Restoran 
4. Media dan kelengkapan ambil sampel 
5. Seperangkat Komputer yang dilengkapi aplikasi office (word, excell) dan sejenisnya dan printer

KOMPETENSI PELAKSANA:
Memahami kebijakan mengenai higiene sanitasi pangan siap saji

PENGAWASAN INTERNAL:
Sub-Koordinator Sub-Substansi Kefarmasian

JUMLAH PELAKSANA:
2 (dua) orang

JAMINAN PELAYANAN:
1. Dilayani oleh petugas yang berkompeten
2. Dilayani oleh petugas yang memiliki sikap ramah, teliti, cekatan, responsif, komunikatif, sopan dan santun

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN:
1. Sertifikat Standar Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Restoran dibubuhi tanda tangan dan stempel basah sehingga dijamin keasliannya. 
2. Keselamatan dan keamanan dalam pelayanan sangat diutamakan bebas dari pungutan liar.

EVALUASI KINERJA PELAKSANA:
1. Evaluasi internal di Bidang PSDK
2. Survey kepuasan pelanggan dengan instrumen Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) 6 (enam bulan sekali), sebagai upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan.