PERSYARATAN:
1. Surat permohonan oleh pemohon dari Puskesmas mengetahuai Kepala Puskesmas ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan
2. Terdapat kebutuhan pengembangan kompetensi
SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR:
JANGKA WAKTU PELAYANAN:
3 (tiga) hari sejak diterima disposisi surat di Sub subtansi
BIAYA/TARIF:
Gratis (tidak dipungut biaya)
PRODUK PELAYANAN:
Surat Rekomendasi Pendidikan dan pelatihan
ADUAN, SARAN DAN MASUKAN:
Informasi dan layanan pengaduan dapat diperoleh di Sub subtansi Sumber Daya Manusia Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, atau;
Melalui telepon : (0321) 862055
Kotak saran : di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Jl. Dr. Sutomo No. 75 Kode 61419
Website. : dinkes.jombangkab.go.id
e-mail : dinkesjombang@gmail.com
DASAR HUKUM:
Peraturan Bupati Jombang nomor 83 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang
SARANA, PRASARANA, PERALATAN:
1. ATK
2. Komputer
KOMPETENSI PELAKSANA:
1. Memiliki wewenang terkait dengan pemberian izin praktik pendidikan dan magang
2. Memahami dasar hukum terkait dengan pemberian izin praktik pendidikan dan magang.
PENGAWASAN INTERNAL:
Kepala Sub subtansi Sumber Daya Manusia Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang
JUMLAH PELAKSANA:
1 (satu) orang
JAMINAN PELAYANAN:
1. Dilayani oleh petugas yang berkompeten;
2. Dilayani oleh petugas yang memiliki sikap ramah, teliti, cekatan, responsif, komunikatif, sopan dan santun.
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN:
1. Surat Rekomendasi pendidikan dan pelatihan dibubuhi tanda tangan dan stempel basah sehingga dijamin keasliannya.
2. Keselamatan dan keamanan dalam pelayanan sangat diutamakan bebas dari pungutan liar.
EVALUASI KINERJA PELAKSANA:
1. Evaluasi internal di Bidang PSDK;
2. Survey kepuasan pelanggan dengan instrumen Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) 6 (enam bulan sekali), sebagai upaya perbaikan
dan peningkatan pelayanan