Pelayanan Kredensial Tenaga Dokter, Dokter Gigi, Perawat dan Bidan

PERSYARATAN:
1. Self Assessment Pejabat fungsional atau tenaga medis atau paramedis; 
2. Biodata tenaga kesehatan medis dan paramedis; 
3. Bukti pelaksanaan kegiatan; 
4. Sertifikat pelatihan pelatihan yang pernah diikuti.

SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR:

JANGKA WAKTU PELAYANAN:
Kurang lebih 1 bulan sejak berkas usulan dimasukkan ke Dinas Kesehatan

BIAYA/TARIF:
Tanpa dipungut biaya (gratis)

PRODUK PELAYANAN:
Penetapanan Kewenangan Klinis bagi Tenaga Kesehatan dokter, dokter gigi, perawat dan bidan

ADUAN, SARAN DAN MASUKAN:
Informasi dan layanan pengaduan dapat diperoleh di Sub subtansi Sumber Daya Manusia Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, atau; 
Melalui telepon : (0321) 862055 
Kotak saran : di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Jl. Dr. Sutomo No. 75 Kode 61419 
Website. : dinkes.jombangkab.go.id 
e-mail : dinkesjombang@gmail.com

DASAR HUKUM:
1. Keputusan Direktoral Jenderal Pelayanan Kesehatan no. HK.01.07/I/4719/2020 tentang Petunjuk Teknis Kredensial Tenaga Kesehatan 
     di Pusat Kesehatan Masyarakat. 
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tenaga Kesehatan; 
3. Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang praktek kedokteran; 
4. Permenkes No. 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. 
5. Peraturan Bupati Jombang Nomor 83 tahun 2021, tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja 
     Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang

SARANA, PRASARANA, PERALATAN:
1. ATK 
2. Komputer 
3. Printer 
4. Akses Internet

KOMPETENSI PELAKSANA:
Mampu memahami dan melaksanakan dasar hukum Kredensial tenaga Dokter, Dokter Gigi, Perawat dan Bidan Puskesmas dengan benar;

PENGAWASAN INTERNAL:
Sub-Koordinator Sub-Substansi Sumber Daya Manusia Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang

JUMLAH PELAKSANA:
Tim Kredensial terdiri dari 2 Tim:
Tim 1 : Perwakilan Dinas Kesehatan : minimal 3 orang; 
Tim 2 : Perwakilan Organisasi Profesi : minimal 3 orang.

JAMINAN PELAYANAN:
1. Dilayani oleh petugas yang berkompeten; 
2. Dilayani oleh petugas yang memiliki sikap ramah, teliti, cekatan, responsif, komunikatif, sopan dan santun.

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN:
1. Penetapanan Kewenangan Klinis bagi Tenaga Kesehatan Puskesmas dibubuhi tanda tangan dan stempel basah sehingga dijamin keasliannya. 
2. Keselamatan dan keamanan dalam pelayanan sangat diutamakan bebas dari pungutan liar

EVALUASI KINERJA PELAKSANA:
1. Evaluasi internal di Bidang PSDK; 
2. Survey kepuasan pelanggan dengan instrumen Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) 6 (enam bulan sekali), sebagai upaya perbaikan dan 
  peningkatan pelayanan