Pemeriksaan Kimia Makanan

PERSYARATAN:
1. Terdapat permohonan pengujian zat aditif (Formalin, Boraks, Rhodamin B, Methanil Yellow dan sakarin) pada sampel makanan 
2. Sampel dapat dikirimkan langsung oleh pemohon ke UPT Laboratorium Kesehatan Daerah Kab.Jombang 
3. Makanan/minuman dimasukkan kedalam wadah atau kantong plastik bersih dan tertutup a. Untuk memeriksa secara total, dengan memasukkan sampel bersama dalam satu wadah (dicampur) b. Untuk memeriksa setiap jenis makanan, dengan setiap sampel dimasukkan kedalam wadah terpisah – pisah. 
4. Pemberian identitas sampel antara lain nama makana, lokasi/sumber sampel, tanggal pengambilan, dan jenis pemeriksaan 
5. Mengisi lembar Registrasi permohonan pemeriksaan sampel 
6. Melakukan pembayaran pengujian sesuai dengan peraturan yang berlaku 
7. Hasil Pengujian bukan merupakan representatif dari seluruh makanan yang beredar.

SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR:
1. Pihak Pemohon menyiapkan sampel yang akan diuji kedalam wadah kantong plastik bersih dan tertutup. 
2. Pemohon pengujian dapat menyerahkan sampel pada loket penerimaan UPT Laboratorium Kesehatan Daerah Kab. Jombang 
3. Petugas Loket melaksanakan konfirmasi kembali identitas sampel dan jenis pengujian zat aditif yang diajukan. 
4. Pemohon melakukan pengisian lembar registrasi dan melakukan pembayaran sesuai dengan peraturan yang berlaku 
5. Pengujian sampel dilakukan sesuai dengan prosedur 6. Hasil Pengujian dapat diambil pada loket pengambilan hasil

JANGKA WAKTU PELAYANAN:
1x24 Jam

BIAYA/TARIF:
Formalin Rp. 80.000,- 
Boraks Rp. 75.000,-
Pewarna ( Rhodamin B/Methanil Yellow) Rp. 50.000,-
Pemanis (sakarin) Rp. 50.000,-

PRODUK PELAYANAN:
Hasil Pemeriksaan sampel / Ke-Laikan sampel

ADUAN, SARAN DAN MASUKAN:
Telepon : 08222 3400 877 
Email : jombanglabkesda@gmail.com 
Instagram : labkesdajombang
SPAN Lapor

DASAR HUKUM:
1. Permenkes No. 2 Tahun 2023 
2. Peraturan Daerah No.13 Tahun 2023

SARANA, PRASARANA, PERALATAN:
1. Reagen pengujian 
2. Larutan kontrol positif 
3. Peralatan gelas ( beaker, corong , tabung rekasi, pipet)

KOMPETENSI PELAKSANA:
1. Mampu Memahami alur pemeriksaan 
2. Memahami Dasar Hukum terkait Permenkes tentang peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.66 thn 2014 tentang Kesehatan lingkungan 
3. Memahami dan memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan

PENGAWASAN INTERNAL:
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang melalui Verifikasi larutan kontrol positif

JUMLAH PELAKSANA:
1. 1 petugas Adminidtrasi 
2. 1 petugas Laboratorium

JAMINAN PELAYANAN:
Dokumen Standart operasional prosedur setiap parameter pengujian, dokumen standart pelayanan, dan dokumen kelengkapan lainnya yang telah terakreditasi

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN:

1. Hasil pemeriksaan teah melalui verifikasi oleh petugas verifikator dan ditanda tangani serta stempel basah sehingga dijamin keasliannya. 
2. Hasil pemeriksaan hanya diberikan kepada yang bersangkutan, pihak labkesda tidak akan memberikan hasil kepada pihak lain

EVALUASI KINERJA PELAKSANA:
1. Evaluasi Internal Laboratorium Kesehatan Daerah 
2. Evaluasi Hasil Pemantapan Mutu Eksternal sebagai upaya untuk mengukur kinerja dari suatu laboratorium 
3. Survey Kepuasan Pelanggan