PERSYARATAN:
Pasien gawat darurat yang membutuhkan pelayanan medis prehospital
SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR:
1. Masyarakat yang membutuhkan pelayanan kegawatdaruratan medis prehospital menghubungi call centre 119 atau 08113166119
atau (0321) 8490119
2. Petugas PSC 119 Sibangjo akan segera datang memberikan pertolongan pertama atau merujuk ke fasilitas Kesehatan terdekat
dengan pengawasan dari medical director
JANGKA WAKTU PELAYANAN:
10 – 15 menit petugas akan sampai di tempat korban
BIAYA/TARIF:
Gratis (tidak dipungut biaya)
PRODUK PELAYANAN:
Pelayanan kegawatdaruratan pre hospital yang terintegrasi dengan seluruh fasilitas kesehatan di Kabupaten Jombang
ADUAN, SARAN DAN MASUKAN:
a. Resepsionis Dinkes Jombang (0321) 866197
b. Call centre PSC 119 Sibangjo 08113166119 atau (0321) 8490119
DASAR HUKUM:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 122);
3. PERMENPAN No 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu
6. Peraturan Bupati Jombang nomor 76 tahun 2020 Tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu Kabupaten Jombang
SARANA, PRASARANA, PERALATAN:
1. 1 unit Gedung PSC 119 Sibangjo,
2. Alat kesehatan
3. Obat-obatan
4. 2 unit Ambulance Emergency, 3 unit ambulance motor
5. Seragam PSC 119 Sibangjo
KOMPETENSI PELAKSANA:
Memiliki sertifikat PPGD/BCLS/BTCLS sebagai tenaga medis / paramedis
PENGAWASAN INTERNAL:
Dilakukan oleh medical director bersama pejabat struktural dari Dinas Kesehatan
JUMLAH PELAKSANA:
30 0rang
JAMINAN PELAYANAN:
1. Pasien diberikan pertolongan pertama berdasarkan pengawasan dari Medical director secara gratis
2. Meminimalkan angka kecacatan/kematian karena keterlambatan penaganan saat di lokasi
3. Dilakukan pemeliharaan rutin terhadap sarana dan prasarana pendukung
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN:
a. Terfasilitasinya layanan kesehatan kegawatdaruratan medis prehospital dengan cepat dan responsif
b. Meminimalkan angka kecacatan/kematian karena keterlambatan penanganan saat dilokasi
c. Dalam melaksanakan kegiatan layanan menggunakan dokumen SOP dan instruksi kerja
d. Dilakukan pemeliharaan rutin terhadap sarana dan pra sarana pendukung
e. Petugas kesehatan adalah tenaga kesehatan yang bersertifikasi dan terlatih PPGD/BCLS
EVALUASI KINERJA PELAKSANA:
Evaluasi kinerja yang diperuntukkan saat memberikan layanan medis prehospital antara lain : Evaluasi penanganan kegawatdaruratan saat terjadi di lokasi kejadian oleh medical director PSC 119 Sibangjo