PERSYARATAN:
Persyaratan Administratif :
1. Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku
2. Pas foto terbaru 3 x 4 dan 4 x 6 berwarna sebanyak 3 lembar pemilik/penanggungjawab
3. Surat keterangan domisili usaha
4. Peta lokasi dan denah bangunan tempat usaha/dapur
5. Fotocopy sertifikat pelatihan/kursus Higiene Sanitasi DAM bagi pemilik/penanggungjawab
6. Fotocopy sertifikat pelatihan/kursus Higiene Sanitasi bagi penjamah makanan (minimal 1 orang)
7. Self assessment Inspeksi Kesehatan Lingkungan
8. Nomor Induk Berusaha (NIB).
Persyaratan Teknis :
1. Memenuhi persyaratan kualitas air minum/makanan
2. Memenuhi persyaratan higiene sanitasi
SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR:
JANGKA WAKTU PELAYANAN:
14 (empat belas) hari kerja sejak upload berkas diterima dengan lengkap
BIAYA/TARIF:
Tanpa dipungut biaya (gratis)
PRODUK PELAYANAN:
Sertifikat Standar Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Industri Air Minum Isi Ulang (Depot Air Minum)
ADUAN, SARAN DAN MASUKAN:
Informasi dan layanan pengaduan dapat diperoleh di Sub Substansi Kefarmasian Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, atau; Melalui telepon : (0321) 862055
Kotak saran : di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Jl. Dr. Soetomo No. 75 Jombang Kode Pos, 61419
Website. : www.jombangkab.go.id e-mail : dinkesjombang@jombangkab.go.id
SPAN Lapor
DASAR HUKUM:
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang Hygiene Sanitasi Depot Air Minum (DAM)
2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 736 tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum
3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 492 tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.
4. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 651 tahun 2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum (DAM)
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
SARANA, PRASARANA, PERALATAN:
1. Sistem Online Single Submission (OSS)
2. Dokumen permohonan yang sudah ter-upload
3. Form penilaian Inspeksi Kesehatan Lingkungan Laik Higiene Sanitasi Restoran
4. Media dan kelengkapan ambil sampel
5. Seperangkat Komputer yang dilengkapi aplikasi office (word, excell) dan sejenisnya dan printer
KOMPETENSI PELAKSANA:
Memahami kebijakan mengenai higiene Depot Air Minum (DAM)
PENGAWASAN INTERNAL:
Sub-Koordinator Sub-Substansi Kefarmasian
JUMLAH PELAKSANA:
2 (dua) orang
JAMINAN PELAYANAN:
1. Dilayani oleh petugas yang berkompeten
2. Dilayani oleh petugas yang memiliki sikap ramah, teliti, cekatan, responsif, komunikatif, sopan dan santun
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN:
1. Sertifikat Standar Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Depot Air Minum (DAM) dibubuhi tanda tangan dan stempel basah sehingga dijamin keasliannya.
2. Keselamatan dan keamanan dalam pelayanan sangat diutamakan bebas dari pungutan liar.
EVALUASI KINERJA PELAKSANA:
1. Evaluasi internal di Bidang PSDK
2. Survey kepuasan pelanggan dengan instrumen Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) 6 (enam bulan sekali), sebagai upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan.