Penerbitan sertifikat standar RS pemerintah dan RS swasta kelas C dan D

PERSYARATAN:
Surat Permohonan penerbitan izin Perpanjangan/Baru RS Pemerintah dan RS Swasta kelas C dan D di Kab.Jombang

SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR:
1. Pemerintah dan RS Swasta kelas C dan D membuat surat permohonan Penerbitan Izin ke Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang minimal 3- 6 
     Bulan sebelum Masa Berlaku Habis(Perpanjangan) dan untuk Pemerintah dan RS Swasta kelas C dan D Baru sebelum mendirikan bangunan 
     serta 6 bulan setelah kesiapan permohonan tersebut. 
2. Kepala Dinas Kesehatan menerima dan memberikan disposisi ke Kabid Pelayanan Kesehatan 
3. Kabid Pelayanan Kesehatan memberikan disposisi kepada Koordinator Sub Substansi Pelayanan Kesehatan Rujukan 
4. Koordinator Sub Substansi Pelayanan Kesehatan Rujukan menugaskan staf Pengelola terkait untuk melakukan koordinasi dengan pemohon 
5. Staf Pengelola terkait mengkoordinasikan dengan pemohon untuk melengkapi persyaratan sesuai dengan Self Assesment (SA) untuk yg ijin 
     baru setelah mendapat rekomendasi lokasi untuk menghubungi ijin Mendirikan Bangunan di Dinas PUPR 
6. Staf Pengelola terkait menganjurkan pemohon jika sudah melengkapi persyaratan agar segera mengupload berkas ke aplikasi OSS RBA 
     (Untuk Perpanjangan/Baru) 
7. Staf pengelola terkait melakukan pemeriksaan berkas sesuai dengan yang diupload di aplikasi OSS. 
8. Jika Berkas pemenuhan persyaratan belum sesuai akan dikembalikan ke pemohon sampai dengan berkas tersebut sesuai . 
9. Jika berkas sudah sesuai dengan standar dan SA maka sebelum di setujui terlebih dulu diadakan visitasi bersama TIM untuk mengecek 
      kebenaran dokumen dengan kesesuaian di lapangan. 
10. Hasil dari Tim visitasi akan diserahkan dan menjadi dasar untuk persetujuan di aplikasi OSS RBA. 
11. Jika sudah tidak ada kendala dalam dokumen dan hasil visitasi Tim maka pemenuhan persyaratan pemohon akan disetujui dengan 
        diterbitkanya rekomendasi dari Dinas Kesehatan kab/Kota setempat selanjutnya berkas menjadi wewenang Dinas Perijinan Setempat untuk 
        menerbitkan sertifikat izin perpanjangan/ baru sesuai standar.

JANGKA WAKTU PELAYANAN:
1. Sesuai dengan kelengkapan berkas permohonan dan hasil visitasi lapangan 
2. Di aplikasi OSS RBA diberikan batas waktu untuk di verifikasi Oleh Dinkes setempat maximal 14 hari sejak berkas masuk di aplikasi OSS 
      RBA dalam keadaan sesuai

BIAYA/TARIF:
Menyesuaikan dengan ketentuan yang ada di KEDIRJENYANKES Nomor HK.02.02/I/2123/2022 tentang pedoman verifikasi lapangan Perizinan berusaha Berbasis Resiko

PRODUK PELAYANAN:
Layanan Perijinan berusaha berbasis resiko pada kegiatan Pelayanan Kesehatan

ADUAN, SARAN DAN MASUKAN:
Kepala Dinas Kesehatan Kab. Jambang

DASAR HUKUM:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan 
2. Peraturan Pemerintah no 47 tahun 2021 dan lampiranya 
3. Peraturan Menteri Kesehatan no 27 tahun 2017 tentang PPI di fasilitas pelayanan kesehatan, 
4. Peraturan Menteri Kesehatan no 7 tahun 2019 tentang Kesehatan lingkungan RS 
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan RS 
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada penyelenggaraan Perizinan Berusaha 
     Berbasis Resiko Sektor Kesehatan. 
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Persyaratan tekhnis Bangunan,Prasarana dan peralatan Kesehatan RS 
8. Keputusan Direktur Jendral Bina Upaya Kesehatan No H02.041/1/1966/11 th 2011 
9. KepDirjen Nomor HK.02.02/1/2023/2022 tentang Pedoman Verivikasi lapangan Perizinan berusaha berbasis Resiko

SARANA, PRASARANA, PERALATAN:
1. Laptop dan PC 
2. ATK

KOMPETENSI PELAKSANA:
1. Memiliki sertifikat Pelatihan mutu RS 
2. Memiliki sertifikat pelatihan akreditasi RS 
3. Memiliki kompetensi tentang Perumahsakitan 
4. Memiliki kompetensi tentang ilmu kesehatan

PENGAWASAN INTERNAL:
Dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan bersama pejabat struktural dari Dinas Kesehatan

JUMLAH PELAKSANA:
Tim Visitasi terdiri dari 
1. Dinas Kesehatan Kab./Kota 
2. Dinkes Propinsi Jatim 
3. Ketua PERSI cabangJawa Timur 
4. DPMPTSP Kab/ Kota.

JAMINAN PELAYANAN:
1. Terfasilitasinya layanan penerbitan Surat Izin /Perpanjangan Izin 
2. Terfasilitasinya Pembinaan,Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Mutu Pelayanan

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN:
1. Terfasilitasinya layanan Rujukan tingkat dasar/RS dibawahnya 
2. Terfasilitasinya kebutuhan akan pelayanan kesehatan yang lebih spesifik 
3. Dalam melaksanakan kegiatan layanan menggunakan dokumen SOP dan instruksi kerja 
4. Dilakukan pemeliharaan rutin terhadap sarana dan pra sarana pendukung 
5. Petugas yang terlibat diantaranya: 
      a) tenaga kesehatan yang bersertifikasi dan terlatih PPGD/BCLS/BCTLS/pelatihan lainnya 
      b) ATLM/Analis 
      c) Tenaga kesehatan lingkungan 
      d) Tenaga Kefarmasian 
       e) Tenaga IT f) Admin lainnya

EVALUASI KINERJA PELAKSANA:
1. Pelayanan secara optimal dan prima dengan mengutamakan kesembuhan pasien 
2. Pelayanan rujukan Faskes tingkat dasar lebih terorganisir 
3. Pertahankan kredibilitas dan penjaminan mutu pelayanan RS sesuai dengan standar