Pemeriksaan Mikrobiologi Udara Ruang

PERSYARATAN:
1. Terdapat permohonan pegambilan sampel 
2. Sampel diambil oleh petugas yang mempunyai kompetensi pengambilan sampel 
3. Menggunakan botol sampel yang bersih dengan volume ±750 – 1000ml 
4. Sampel harus diberi label Identitas 
5. Sampel harus segera diserahkan ke Laboratorium Kesehatan Daerah dalam waktu 1x24 jam 
6. Mengisi lembar Registrasi permintaan pemeriksaan sampel oleh petugas sanitasi atau pemohon. 
7. Biaya administrasi pemeriksaan sampel dilakukan diawal penyerahan sampel

SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR:
1. Pihak Pemohon melakukan permohonan kepada petugas sanitasi Puskesmas setempat dan atau langsung ke Labkesda
2. Petugas Sanitasi dan atau petugas labkesda menentukan titik pengambilan sampel. 
3. Pengambilan sampel dengan menggunakan Air Sampler oleh petugas Labkeda
4. Sampel harus diberi label Identitas 
5. Sampel harus segera diserahkan ke Laboratorium Kesehatan Daerah dalam waktu 1x24 jam. 
6. Pengiriman sampel harus menggunakan coolbox
7. Petugas Labkesda menyerahkan sampel ke bagian Registrasi Labkesda
8. Sampel harus melalui proses registrasi dengan mengisi lembar registrasi permohonan pemeriksaan sampel. 
9. Biaya administrasi pemeriksaan sampel dilakukan diawal penyerahan / pengambilan sampel. 
10. Sampel di beri nomer registrasi kemudian diserahkan kepada laboratorium yang bersangkutan. 
11. Sampel dikerjakan sesuai dengan permintaan pemeriksaan dan sesuai prosedur pemeriksaan. 
12. Sampel di tulis dalam buku laporan pemeriksaan 
13. Hasil pemeriksaan dicetak dan dilakukan verifikasi hasil sebelum ditandat tangani oleh Petugas Pemeriksa dan Kepala Laboratorium.
14. Hasil diserahkan kepada petugas sanitasi / pemohon dalam kurun waktu yang ditentukan

JANGKA WAKTU PELAYANAN:
3 hari kerja

BIAYA/TARIF:
100.000

PRODUK PELAYANAN:
Hasil Pemeriksaan sampel / Ke-Laikan sampel

ADUAN, SARAN DAN MASUKAN:
Telepon : 08222 3400 877 
Email : jombanglabkesda@gmail.com 
Instagram : labkesdajombang
SPAN Lapor

DASAR HUKUM:
1. Permenkes No. 2 Tahun 2023 
2. Peraturan Daerah No.13 Tahun 2023 
3. Surat Izin Operasional Labkesda : 440/1632/415.17/2021 
4. PMK No. 7 Tahun 2019

SARANA, PRASARANA, PERALATAN:
1. ATK 
2. Komputer 
3. Buku Laporan Hasil 
4. Media dan Reagen Mikrobiologi 
5. Inkubator 
6. Air Sampler 
7. Bunsen

KOMPETENSI PELAKSANA:
1. Mampu Memahami alur pemeriksaan 
2. Memahami Dasar Hukum terkait Permenkes tentang peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.66 thn 2014 tentang Kesehatan lingkungan 
3. Memahami dan memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan

PENGAWASAN INTERNAL:
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang

JUMLAH PELAKSANA:
1. 1 orang Petugas Registrasi 
2. 1 orang Petugas Laboratorium

JAMINAN PELAYANAN:
1. Dilayani oleh petugas yang mempunyai kompetensi dibidang kimia 
2. Pelayanan oleh petugas yang bersikap sopan, santun, ramah, cekatan dan responsive 
3. Pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan alat dan metode yang terukur 
4. Dokumen Standart operasional prosedur setiap parameter pengujian, dokumen standart pelayanan, dan dokumen kelengkapan lainnya yang telah terakreditasi

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN:
1. Hasil pemeriksaan teah melalui verifikasi oleh petugas verifikator dan ditanda tangani serta stempel basah sehingga dijamin keasliannya. 
2. Hasil pemeriksaan hanya diberikan kepada yang bersangkutan, pihak labkesda tidak akan memberikan hasil kepada pihak lain.

EVALUASI KINERJA PELAKSANA:
1. Evaluasi Internal Laboratorium Kesehatan Daerah 
2. Evaluasii Hasil Pemantapan Mutu Eksternal sebagai upaya untuk mengukur kinerja dari suatu laboratorium 
3. Survey Kepuasan Pelanggan