Penerbitan Surat Rekomendasi Perizinan Penelitian

PERSYARATAN:
1. Surat permohonan izin penelitian oleh pemohon dari institusi pendidikan ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan 
2. Surat permohonan izin penelitian oleh pemohon dari institusi pendidikan ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan 
    dengan melampirkan surat izin dari Dinas DPM-PTSP Kab Jombang untuk pemohon berasal dari luar Kab.Jombang kecuali 
    yang sudah Mou dengan Pemerintah Kab.Jombang

SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR:

JANGKA WAKTU PELAYANAN:
3 (tiga) hari sejak diterima disposisi surat di Sub subtansi SDMK

BIAYA/TARIF:
Gratis (tidak dipungut biaya)

PRODUK PELAYANAN:
Surat izin penelitian

ADUAN, SARAN DAN MASUKAN:
Informasi dan layanan pengaduan dapat diperoleh di Sub subtansi Sumber Daya Manusia Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, atau; 
Melalui telepon : (0321) 862055 
Kotak saran : di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Jl. Dr. Sutomo No. 75 Kode 61419 
Website. : dinkes.jombangkab.go.id 
e-mail : dinkesjombang@gmail.com

DASAR HUKUM:
Peraturan Bupati No.39 Th.2012 tentang retribusi pelayanan kesehatan

SARANA, PRASARANA, PERALATAN:
1. ATK 
2. Komputer

KOMPETENSI PELAKSANA:
1. Memiliki wewenang dalam memberikan izin penelitian 
2. Mampu melaksanakan tugas dan kewajiban dengan benar terkait dengan pemberian izin penelitian

PENGAWASAN INTERNAL:
Sub-Koordinator Sub-Substansi Sumber Daya Manusia Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang

JUMLAH PELAKSANA:
1 (satu) orang

JAMINAN PELAYANAN:
1. Dilayani oleh petugas yang berkompeten; 
2. Dilayani oleh petugas yang memiliki sikap ramah, teliti, cekatan, responsif, komunikatif, sopan dan santun.

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN:
1. Surat izin penelitian dibubuhi tanda tangan dan stempel basah sehingga dijamin keasliannya. 
2. Keselamatan dan keamanan dalam pelayanan sangat diutamakan bebas dari pungutan liar.

EVALUASI KINERJA PELAKSANA:
1. Evaluasi internal di Bidang PSDK; 
2. Survey kepuasan pelanggan dengan instrumen Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) 6 (enam bulan sekali), sebagai upaya perbaikan 
     dan peningkatan pelayanan.