PERSYARATAN:
1. Surat permohonan dari pelaku usaha
2. Data lokasi usaha (lokasi kantor, industri dan gudang UMOT)
3. Dokumen penanggungjawab teknis:
a. ijazah
b. STRA/STRTTK/STRTKT Jamu) yang masih berlaku
c. Surat pernyataan bekerja penuh waktku
d.Perjanjian kerjasama antara penanggungjawab teknis dengan pelaku usaha
e. KTP
4. Surat pernyataan komitmen untuk memenuhi aspek CPOTB minimal secara bertahap
5. Rencana produksi UMOT yang meliputi bentuk sediaan yang diproduksi dan bahan baku yang digunakan
6. Rencana atau tahapan pengembangan obat tradisional yang akan diproduksi
7. Rencana pemasaran produk 8. Daftar fasilitas produksi, mesin dan peralatan
SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR:
PERSYARATAN:
JANGKA WAKTU PELAYANAN:
9 (sembilan) hari kerja sejak upload berkas diterima dengan lengkap
BIAYA/TARIF:
Tanpa dipungut biaya (gratis)
PRODUK PELAYANAN:
Sertifikat Standar Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)
ADUAN, SARAN DAN MASUKAN:
Informasi dan layanan pengaduan dapat diperoleh di Sub Substansi Kefarmasian Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, atau; Melalui telepon : (0321) 862055
Kotak saran : di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Jl. Dr. Soetomo No. 75 Jombang Kode Pos, 61419
Website. : www.jombangkab.go.id, e-mail : dinkesjombang@jombangkab.go.id
SPAN Lapor
DASAR HUKUM:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
3. Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi
4. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011
tentang Registrasi, Izin Praktek dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
SARANA, PRASARANA, PERALATAN:
1. Sistem Online Single Submission (OSS)
2. Dokumen permohonan yang ter-upload
3. Dokumen Berita Acara Pemeriksaan Kesesuaian Administrasi dan Lapangan UMOT
4. Register UMOT
5. Seperangkat Komputer yang dilengkapi aplikasi office (word, excell) dan sejenisnya dan printer
KOMPETENSI PELAKSANA:
1. S1 Apoteker
2. Diploma 3 (tiga) Kesehatan
PENGAWASAN INTERNAL:
Sub-Koordinator Sub-Substansi Kefarmasian
JUMLAH PELAKSANA:
2 (dua) orang
JAMINAN PELAYANAN:
1. Dilayani oleh petugas yang berkompeten
2. Dilayani oleh petugas yang memiliki sikap ramah, teliti, cekatan, responsif, komunikatif, sopan dan santun
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN:
1. Sertifikat Standar Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) dibubuhi tanda tangan dan stempel basah sehingga dijamin keasliannya.
2. Keselamatan dan keamanan dalam pelayanan sangat diutamakan bebas dari pungutan liar.
EVALUASI KINERJA PELAKSANA:
1. Evaluasi internal di Bidang PSDK
2. Survey kepuasan pelanggan dengan instrumen Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) 6 (enam bulan sekali), sebagai upaya perbaikan
dan peningkatan pelayanan.