PERSYARATAN:
1. Pengajuan oleh Puskesmas menggunakan blanko / form permintaan insektisida dan larvasida yang ditandatangani Kepala Puskesmas kepada Dinkes Cq Seksi P2PM
2. Adanya stok insektisida dan larvasida
SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR:
JANGKA WAKTU PELAYANAN:
1 hari kerja
BIAYA/TARIF:
Tidak dipungut biaya (GRATIS)
PRODUK PELAYANAN:
Insektisida dan larvasida
ADUAN, SARAN DAN MASUKAN:
Telepon: 0321-866197 (Jam Kerja, Senin-Jumat 07.30 – 15.30 WIB);
Email: dinkes@jombangkab.go.id
Website: https://dinkes.jombangkab.go.id
Lokasi: Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Jalan Dr. Sutomo 75 Jombang
SPAN Lapor
DASAR HUKUM:
1. Peraturan Bupati Jombang nomor 83 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang
2. Kepmenkes RI Nomor 581 Tahun 1992 tentang Pemberantasan Penyakit DBD
3. Permenkes No 374/MENKES/PER/III/2010 tentang Dinkes Kab/Kota (IFK) Puskesmas Pengendalian Vektor.
SARANA, PRASARANA, PERALATAN:
1. ATK
2. Komputer
3. Sarana transportasi
4. Buku ekspedisi
5. Insektisida / larvasida
6. Kartu inventaris
KOMPETENSI PELAKSANA:
Mampu mengelola program P2 DBD dan mengelola obat insektisida dan larvasida
PENGAWASAN INTERNAL:
Sub-Koordinator Sub-Substansi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang
JUMLAH PELAKSANA:
1 (satu) orang
JAMINAN PELAYANAN:
1. Dilayani oleh petugas yang berkompeten;
2. Dilayani oleh petugas yang memiliki sikap ramah, teliti, cekatan, responsif, komunikatif, sopan dan santun
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN:
1. Pelayanan pemenuhan Kebutuhan Insektisida dan Larvasida dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten, alat dan instrumen yang sesuai dan mematuhi prosedur layanan.
2. Keselamatan dan keamanan dalam pelayanan sangat diutamakan bebas dari pungutan liar.
EVALUASI KINERJA PELAKSANA:
1. Evaluasi internal di Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P)
2. Survey kepuasan pelanggan dengan instrumen Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) 6 (enam bulan sekali), sebagai upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan.