PERSYARATAN:
1. Pengajuan oleh Puskesmas menggunakan blanko / form permintaan obat dan BMHP yang ditandatangani Kepala Puskesmas kepada Dinkes
2. Adanya stok obat dan BMHP
SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR:
JANGKA WAKTU PELAYANAN:
1 hari kerja
BIAYA/TARIF:
Tidak dipungut biaya (GRATIS)
PRODUK PELAYANAN:
Obat dan BMHP
ADUAN, SARAN DAN MASUKAN:
Telepon: 0321-866197 (Jam Kerja, Senin-Jumat 07.30 – 15.30 WIB);
Email: dinkes@jombangkab.go.id
Website: https://dinkes.jombangkab.go.id
Lokasi: Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Jalan Dr. Sutomo 75 Jombang
SPAN Lapor
DASAR HUKUM:
Peraturan Bupati Jombang nomor 83 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang
SARANA, PRASARANA, PERALATAN:
1. ATK
2. Komputer
3. Sarana transportasi
4. Buku ekspedisi
5. Obat dan BMHP
6. Kartu inventaris
KOMPETENSI PELAKSANA:
Memahami dan mampu melakukan pengelolaan obat dan BMHP sesuai ketentuan
PENGAWASAN INTERNAL:
Kepala Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang
JUMLAH PELAKSANA:
1 (satu) orang
JAMINAN PELAYANAN:
1. Dilayani oleh petugas yang berkompeten;
2. Dilayani oleh petugas yang memiliki sikap ramah, teliti, cekatan, responsif, komunikatif, sopan dan santun
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN:
1. Pelayanan pemenuhan kebutuhan obat dan BMHP dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten, alat dan instrumen yang sesuai dan mematuhi prosedur layanan.
2. Keselamatan dan keamanan dalam pelayanan sangat diutamakan bebas dari pungutan liar.
EVALUASI KINERJA PELAKSANA:
1. Evaluasi internal di Instalasi farmasi Kabupaten Jombang
2. Survey kepuasan pelanggan dengan instrumen Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) 6 (enam bulan sekali), sebagai upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan.