Pemenuhan Kebutuhan Obat dan BMHP Puskesmas

PERSYARATAN:
1. Pengajuan oleh Puskesmas menggunakan blanko / form permintaan obat dan BMHP yang ditandatangani Kepala Puskesmas kepada Dinkes 
2. Adanya stok obat dan BMHP

SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR:

JANGKA WAKTU PELAYANAN:
1 hari kerja

BIAYA/TARIF:
Tidak dipungut biaya (GRATIS)

PRODUK PELAYANAN:
Obat dan BMHP

ADUAN, SARAN DAN MASUKAN:
Telepon: 0321-866197 (Jam Kerja, Senin-Jumat 07.30 – 15.30 WIB); 
Email: dinkes@jombangkab.go.id 
Website: https://dinkes.jombangkab.go.id 
Lokasi: Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Jalan Dr. Sutomo 75 Jombang
SPAN Lapor

DASAR HUKUM:
Peraturan Bupati Jombang nomor 83 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang

SARANA, PRASARANA, PERALATAN:
1. ATK 
2. Komputer 
3. Sarana transportasi 
4. Buku ekspedisi 
5. Obat dan BMHP 
6. Kartu inventaris

KOMPETENSI PELAKSANA:
Memahami dan mampu melakukan pengelolaan obat dan BMHP sesuai ketentuan

PENGAWASAN INTERNAL:
Kepala Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang

JUMLAH PELAKSANA:
1 (satu) orang

JAMINAN PELAYANAN:
1. Dilayani oleh petugas yang berkompeten; 
2. Dilayani oleh petugas yang memiliki sikap ramah, teliti, cekatan, responsif, komunikatif, sopan dan santun

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN:
1. Pelayanan pemenuhan kebutuhan obat dan BMHP dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten, alat dan instrumen yang sesuai dan mematuhi prosedur layanan. 
2. Keselamatan dan keamanan dalam pelayanan sangat diutamakan bebas dari pungutan liar.

EVALUASI KINERJA PELAKSANA:
1. Evaluasi internal di Instalasi farmasi Kabupaten Jombang 
2. Survey kepuasan pelanggan dengan instrumen Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) 6 (enam bulan sekali), sebagai upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan.