A. Persyaratan Dasar
1. Mendapatkan dokumen surat keterangan mengenai pertimbangan persetujuan pendirian klinik
dari Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, dengan syarat :
a. Surat Permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten sesuai dengan jenis klinik yang akan
didirikan Pratama/utama
b. Denah Bangunan Klinik (sarana sesuai perbub no 40 tahun 2024)
c. Jarak Calon Klinik dengan Klinik lain atau Puskesmas yang sudah ada atau yang sudah mendapat
Persetujuan Pertimbangan Pendirian Klinik dengan melampirkan Google map
2. Memenuhi Persyaratan Dasar :
Pengurusan perijinan dasar ke OPD Terkait yaitu :
a. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari PUPR
b. Persetujuan Lingkungan (LH)
c. Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi (PUPR)
B. Persyaratan Teknis
Setelah terpenuhi Pesyaratan Lokasi, Sarana, Prasarana,Peralatan,SDM, Pelayanan,Kefarmasian dan Laboratorium