Jombangkab-Dinkes, Sejak merebaknya wabah virus corona dan ditetapkan sebagai bencana Nasional, membuat hampir semua kegiatan yg dilakukan diluar gedung untuk sementara waktu dilakukan penundaan termasuk diantaranya kegiatan UKBM dipuskesmas. Tetapi puskesmas jatiwates tetap mengoptimalkan pelayanan kesehatan termasuk imunisasi. Hal ini sudah tertuang dalam UU RI nomor 36 tahun 2009 pasal 132 ayat (2) bahwa setiap anak berhak memperoleh imunisasi dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mencegah terjadinya penyakit yang dapat dihindari melalui imunisasi.

Pelaksanaan imunisasi pada bulan maret dipusatkan di Puskesmas. Khusus untuk imunisasi saat ini

1. Pengunjung tidak perlu melakukan antrian di pendaftaran, langsung di data oleh bidan desa

2. Pengunjung disediakan tempat tersendiri tidak bercampur dengan pasien yg sakit

3. Dibuat jadwal oleh bidan desa sehingga tidak terjadi penumpukan.

4. Selesai imunisasi diharapkan segera pulang untuk menghindari penularan penyakit.

Saat ini jadwal imunisasi dipuskesmas jatiwates dimulai tgl 19,20,21 maret 2020.