Stop Buang Air Besar Sembarangan atau Open Defecation Free (ODF) adalah kondisi Ketika setiap individu dalam suatu komunitas tidak lagi melakukan perilaku buang air besar sembarangan yang berpotensi menyebarkan penyakit (Permenkes No 3 Tahun 2014). Masyarakat yang telah berhasil mencapai kondisi sanitasi total atau salah satu pilar dalam penyelenggaraan STBM berdasarkan penilaian Tim Verifikasi, dapat melakukan deklarasi keberhasilan pelaksanaan STBM. 

Kabupaten Jombang telah berproses dalam mewujudkan Kabupaten Jombang yang bebas dari perilaku buang air besar sembarangan sejak tahun 2010. Pada tanggal 8-10 Agustus 2023 telah dilakukan proses verifikasi ODF oleh Tim Verifikator Provinsi Jawa Timur di 7 Kecamatan dan 14 Desa yaitu:

  1. Kecamatan Peterongan (Desa Peterongan, Desa Kepuhkembeng)
  2. Kecamatan Mojowarno (Desa Mojoduwur, Desa Selorejo)
  3. Kecamatan Ploso (Desa Dadi Tunggal, Desa Kedung Dowo)
  4. Kecamatan Kesamben (Desa Watu Dakon, Desa Jombatan)
  5. Kecamatan Plandaan (Desa Kampung Baru, Desa Darurejo)
  6. Kecamatan Ngoro (Desa Gajah, Desa Jombok)
  7. Kecamatan Kabuh (Desa Kauman, Desa Tanjung Wadung)

Berdasarkan hasil verifikasi ODF oleh Tim Verifikator Provinsi Jawa Timur menyatakan bahwa Kabupaten Jombang Terverifikasi ODF. Pada November 2023 Gubernur Provinsi Jawa Timur memberikan Penghargaan untuk Kabupaten Jombang sebagai salah satu Kabupaten yang sudah ODF diwakili oleh PJ Bupati Kabupaten Jombang, Sugiat, S.SoS., M.Psi.T

Dengan dijadikannya Kabupaten Jombang sebagai Kabupaten ODF diharapkan menjadi pemicu untuk mewujudkan pilar STBM selanjutnya.