Tuberkulosis (TBC) masih menjadi salah satu masalah kesehatan masyarakat yang memerlukan perhatian serius di Kabupaten Jombang. Upaya percepatan eliminasi TBC membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan melalui pendekatan yang terintegrasi, inovatif, dan berkelanjutan.Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Jombang dalam percepatan penemuan kasus TBC dan peningkatan kesadaran masyarakat, telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2026 tentang Skrining Aktif dan Edukasi Tuberkulosis di Kabupaten Jombang. Peraturan ini menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan kegiatan Skrining Aktif dan Edukasi Tuberkulosis (Jombang SAE) yang melibatkan lintas sektor, fasilitas pelayanan kesehatan, dunia pendidikan, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat.
Untuk mensosialisasikan dan mengimplementasikan Peraturan Bupati tersebut secara efektif, perlu dilaksanakan kegiatan Launching Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2026 tentang Skrining Aktif dan Edukasi Tuberkulosis di Kabupaten Jombang yang dipimpin langsung oleh Bupati Jombang dan dihadiri oleh OPD, Rumah Sakit, Puskesmas, Organisasi Masyarakat, Perguruan Tinggi, dan mitra terkait, yang dilaksanakan pada Rabu, 3 Juni 2026 pukul 09.00 WIB di Ruang Pertemuan Bung Tomo, Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memperkuat komitmen dan pelaksanaan skrining aktif serta edukasi tuberkulosis guna meningkatkan penemuan kasus dan pengendalian TBC di Kabupaten Jombang, denganpelaksanaan melalui acara launching Perbup, sambutan Bupati, penandatanganan komitmen bersama.