Posyandu merupakan salah satu bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa / Kelurahan (LKD/K) sebagai wadah partisipasi masyarakat, merupakan mitra pemerintah desa / kelurahan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat di desa / kelurahan (Permendagri RI Nomor 13 Tahun 2024). Posyandu mempunyai tugas membantu kepala desa/lurah melakukan pemberdayaan masyarakat, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat di desa/kelurahan berdasarkan 6 bidang Standar Pelayanan Minimal, meliputi bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dan sosial.

Tahun 2024 ini, Posyandu bidang kesehatan di Kabupaten Jombang berjumlah 1592 pos, dengan kader posyandu berjumlah 8600 orang Belum semua posyandu dapat memberikan pelayanan kepada seluruh siklus hidup. Hal tersebut disebabkan butuh penyiapan segenap sumberdaya, baik sarana prasarana, sumberdaya nakes dan kader yang sudah terlatih  dengan 25 kompetensi kader. Dukungan Tim Pembina Posyandu dan Lintas Sektor terkait sangat dibutuhkan untuk mencapai target Posyandu bidang kesehatan, dan Posyandu 6 bidang SPM pada umumnya. Oleh karena itu Pertemuan Koordinasi Tim Pokjanal Posyandu penting untuk dilaksanakan guna membahas arah Posyandu di Kabupaten Jombang pasca diterbitkannya Permendagri nomor 13 tahun 2024.