Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang menyediakan pelayanan medik dasar, spesialistik dan/atau subspesialistik secara komprehensif . Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang  selaku OPD teknis dan merupakan kepanjangan tangan dari Kementerian kesehatan memiliki kewajiban melakukan pembinaan terhadap klinik yang ada di Kabupaten Jombang, sampai dengan saat ini di Kabupaten Jombang terdapat 45 klinik yang telah berizin yang terdiri dari 41 klinik pratama dan 4 klinik utama, Sampai dengan tahun 2024,  42 (93,33 %)  Klinik dikabupaten Jombang juga telah terakreditasi dengan hasil Status Kelulusan Paripurna : 36 Klinik (85,7%) dan Utama : 6 Klinik ( 14,3 %) dengan telah terakreditasinya klinik maka sudah ada pengakuan terhadap mutu klinik yang dilakukan oleh pihak external dalam hal ini Lembaga Penyelenggara Akreditasi FKTP. Pembinaan klinik  yang dilaksanakan pada tanggal 22 Januari 2025 di Ruang Pertemuan Sehat 1 Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang ini dihadiri oleh Pemilik dan Pj Klinik . Pertemuan Pembinaan Klinik ini juga menghadirkan Narasumber dari DPMPTSP dan Dinas PUPR Kab.Jombang  terkait dengan pemenuhan persyaratan dasar Klinik. Pembinaan klinik bertujuan  untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di klinik. Pembinaan klinik juga bertujuan untuk memastikan klinik mengikuti regulasi  yang berlaku dan memiliki sarana prasarana dan Alat Kesehatan yang memadai. beberapa tujuan pembinaan klinik adalah : 
•    Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan Keselamatan Pasien
•    Meningkatkan Kepuasan Pasien
•    Memenuhi kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan
•    Mengembangkan sistem rujukan pelayanan kesehatan yang efektif
•    Meningkatkan kolaborasi antara fasilitas pelayanan kesehatan
•    Meningkatkan integrasi pelaksanaan program prioritas nasional
•    Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan primer dan keselamatan pasien

Pembinaan klinik dilakukan dengan cara: Evaluasi Pelayanan klinik di kabupaten Jombang tahun 2024, Sosialisasi terkait Persyaratan dasar perizinan Klinik dan Sosilisasi Permenkes 17 th 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan .