Sesuai dengan Undang-Undang no. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pada Pasal 91 disebutkan Dalam hal pengawasan keamanan,mutu dan gizi, setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, pelaku usaha pangan wajib memiliki izin edar. Pada pasal 142 disebutkan Pelaku Usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang di impor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran  dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 4 M rupiah. Dalam rangka hal tersebut diberlakukan Peraturan Menteri Kesehatan no. 14 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor kesehatan yang ditetapkan pada 1 April 2021 untuk memfasilitasi pelaku usaha pangan agar lebih mudah untuk mendapatkan izin edar dan dilaksanakan dengan aplikasi Online Single Submission pada bulan November 2021.

Perubahan izin edar  pangan olahan risiko rendah dari Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPPIRT) menjadi Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPPIRT) yang diterbitkan oleh aplikasi SPPIRT BPOM yang terintegrasi dengan aplikasi Online Single Submission (OSS), dimana dari jenis risiko usaha masuk dalam kategori risiko menengah rendah, sehingga tidak diperlukan adanya tahap verifikasi dokumen administrasi, sarana prasarana, produk, dan kepemilikan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan sebelum izin edar pangan olahan risiko rendah terbit, namun ditindaklanjuti dengan pembinaan dan pengawasan atas SPPIRT yang telah terbit, menyebabkan sangat banyak Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPPIRT) yang diterbitkan oleh aplikasi SPPIRT BPOM yang terintegrasi dengan aplikasi Online Single Submission (OSS) dibandingkan dengan SPPIRT yang diterbitkan sebelum era OSS. Pada Tahun 2020 terdapat 179 SPPIRT yang terbit, pada Tahun 2021 hingga bulan November 2021 terdapat 175 SPPIRT yang terbit. Sedangkan setelah era OSS, dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2024, telah terbit sejumlah 411 SPPIRT yang harus ditindaklanjuti dengan kegiatan pembinaan dan pengawasan.

 Adapun bentuk pembinaan dan pengawasan tersebut dilakukan dalam empat jenis verifikasi, yaitu verifikasi kepemilikan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan, verifikasi kesesuaian produk dengan izin produk pangan olahan yang telah terbit, verifikasi kesesuaian cara produksi pangan olahan dengan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga, dan verifikasi kesesuaian label produk dengan ketentuan label pangan olahan.

Pembinaan dan pengawasan yang harus dilakukan tidak sebanding dengan jumlah tenaga Pengawas Pangan Daerah yang berada di Sub Substansi Kefarmasian Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang yaitu sebanyak 4 (empat) orang, sehingga perlu dilakukan penguatan tata kelola dan jejaring kerja pada Puskesmas dalam Pembinaan dan Pengawasan Keamanan Pangan Olahan di Kabupaten Jombang. Hal tersebut diwujudkan dalam bentuk penyusunan Tim Pembina dan Pengawas Pangan Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang yang bertugas dengan berpedoman pada Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) sebagai Tindak Lanjut Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPPIRT), dimana keduanya telah dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang.

Untuk penyediaan data SPPIRT yang valid sebagai sasaran kegiatan dan pelaporan hasil pembinaan dan pengawasan Tim Pembina dan Pengawas Pangan, maka dilakukan inovasi penggunaaan aplikasi SIMPUS yang telah dilengkapi dengan menu UKM SPPIRT, sehingga pembinaan dan pengawasan berjalan efektif, efisien dan data selalu dalam kondisi terbaharukan.