Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang menyediakan pelayanan medik dasar, spesialistik dan/atau subspesialistik secara komprehensif. Klinik merupakan kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi, sehingga pelaku usaha harus memiliki legalitas perizinan berusaha berupa Nomor Induk Berusaha dan Sertifikat Standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.pada tanggal 31 Januari 2025 Dinas Kesehatan melaksanakan Verifikasi lapangan terhadap pengajuan sertifikat standar Calon Klinik utama BriGLOW yang beralamat di Jl. JL. Kapten Tendean Kelurahan Pulolor Kecamatan Jombang. Visitasi diikuti oleh DPMPTSP Kabupaten Jombang , Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, PKFI kab.Jombang dan Puskesmas Pulolor, verifikasi dilakukandalam rangka pemenuhan persyaratan teknis  pengajuan sertifikat standar Calon Klinik utama BriGLOW serta melihat kesesuaian sarana, prasarana, SDM, Pelayanan, kefarmasian dan laboratorium out put dari verifikasi  adalah Berita acara kesesuain Klinik dan Data teknis yang merupakan rekomendasi penerbitan Sertifikat standar