Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang menyediakan pelayanan medik dasar, spesialistik dan/atau subspesialistik secara komprehensif. Klinik merupakan kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi, sehingga pelaku usaha harus memiliki legalitas perizinan berusaha berupa Nomor Induk Berusaha dan Sertifikat Standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.pada tanggal 30 Januari 2025 Dinas Kesehatan melaksanakan verifikasi lapangan terhadap pengajuan sertifikat standar Calon Klinik utama Jenggolo yang beralamat di Jl. IR. Juanda No. 14 Kelurahan Kepanjen Kecamatan Jombang. Visitasi diikuti oleh Tim Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Ketua PKFI Kabupaten Jombang dan Puskesmas Jelakombo. Verifikasi dilakukandalam rangka pemenuhan persyaratan teknis pengajuan sertifikat standar Calon Klinik utama Jenggolo serta melihat kesesuaian sarana, prasarana, sumber daya manusia, pelayanan, kefaramasian dan laboratorium. Output dari verifikasi adalah Berita acara kesesuain Klinik dan Data teknis yang merupakan rekomendasi penerbitan Sertifikat standar.