Pada bulan Oktober – November 2024, Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang mengadakan kegiatan Workshop Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Fasyankes yang dihadiri oleh perwakilan dari semua klinik yang ada di Kabupaten Jombang. Workshop K3 Fasyankes ini merupakan bentuk pembinaan Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang dan upaya fasilitasi untuk klinik dalam penerapannya sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 52 Tahun 2018 tentang Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Fasyankes.
Tujuan penerapan K3 di klinik adalah untuk mewujudkan klinik yang aman dan nyaman sehingga tercipta pegawai klinik yang selamat dan sehat serta mempunyai produktivitas kerja yang optimal. Kegiatan ini dilakukan dengan pemberian materi tentang 11 standar penerapan K3 di klinik, yaitu pengenalan bahaya dan pengendalian risiko, penerapan kewaspadaan standar, penerapan prinsip ergonomic, pemeriksaan kesehatan berkala, pemberian imunisasi, pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat, pengelolaan sarana dan prasarana dari aspek K3, pengelolaan peralatan medis dari aspek K3, kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat atau bencana, pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) dan limbah B3 serta pengelolaan limbah domestik.
Selain workshop yang dilakukan di Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Tim Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang juga melakukan fasilitasi pemantapan penerapan K3 di Klinik yang dilakukan pada 20 klinik terpilih untuk memastikan dan melihat langsung bagaimana penerapan K3 yang sudah dilakukan oleh klinik tersebut. Penerapan K3 di klinik juga mendukung kegiatan akreditasi klinik terutama dalam menyusun dan menrapkan program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan. Semoga kegiatan Workshop K3 di klinik ini dapat bermanfaat bagi klinik dalam mendukung kegiatan akreditasi klinik dan mewujudkan klinik yang aman, sehat, dan nyaman.