Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jombang Nomor 188.4.45/430/415.10.1.3/2022 tentang Batas Sebaran Apotek Tiap Kecamatan di Kabupaten Jombang, maka kuota dan sisa kuota sesuai dengan kondisi sarana apotek yang telah memiliki izin dan yang telah mengajukan rekomendasi lokasi atau berproses izin di Kabupaten Jombang.
* Untuk wilayah Kecamatan Jombang masih ada 1 apotek yang mengajukan proses ijin padalah jumlah sudah melebihi kuota karena pengajuan rekom berproses sebelum SK Bupati terkait kuota apotek turun.