Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

Deskripsi

Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang surveilans, imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, kesehatan jiwa serta kesehatan haji

Tugas Pokok

Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang surveilans, imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, kesehatan jiwa serta kesehatan haji

Fungsi

  1. Penyusunan perumusan kebijakan operasional di bidang surveilans, imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa serta kesehatan haji;
  2. Penyusunan rencana dan program kegiatan di bidang surveilans, imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa serta kesehatan haji;
  3. Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang surveilans, imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa serta kesehatan haji;
  4. Koordinasi di bidang surveilans, imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa serta kesehatan haji;
  5. Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang surveilans, imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa serta kesehatan haji;
  6. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang surveilans, imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa serta kesehatan haji;
  7. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.