Bidang Pelayanan Sumber Daya Kesehatan

Deskripsi

Bidang Pelayanan Sumber Daya Kesehatan mempunyai tugas melakukan perumusan dan pelaksanaan di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga dan sumber daya kesehatan

Tugas Pokok

Bidang Pelayanan Sumber Daya Kesehatan mempunyai tugas melakukan perumusan dan pelaksanaan di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga dan sumber daya kesehatan

Fungsi

  1. Penyiapan penyusunan rumusan kebijakan operasional di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, sumber daya manusia kesehatan dan jaminan kesehatan;
  2. Penyusunan rencana dan program kegiatan di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, sumber daya manusia kesehatan;
  3. Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, sumber daya manusia kesehatan;
  4. Pelaksanaan koordinasi kegiatan di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, sumber daya manusia kesehatan;
  5. Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, sumber daya manusia kesehatan;
  6. Pemantauan evaluasi dan pelaporan di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, sumber daya manusia kesehatan;
  7. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.